Puluhan pemukiman warga di Desa Palasio Kecamatan Wawo Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terancam abrasi dari hantaman ombak. Terkait hal itu warga meminta kepada wakil rakyat di DPRD Sultra untuk menyampaikan kepada Pemerintah Provinsi agar dibangunkan tanggul penahan ombak di sekitar pantai dekat dengan pemukiman warga.
Salah satu warga Desa Palasio, Nasrin dihadapan anggota DPRD Sultra mengaku Desanya di Palasio yang berbatasan langsung dengan laut lepas terancam abrasi dari hantaman ombak, karena itu masyarakat membutuhkan tanggul penahan ombak.
“Kami bersyukur ada anggota DPRD Sultra yang berkesempatan datang di Telaga Danau Biru di Desa Palasio Kecamatan Wawo. Dalam kesempatan ini kami menyampaikan keluhan atas kondisi pemukiman warga yang terancam abrasi dari hantaman ombak. Untuk itu kami meminta agar anggota DPRD Sultra dapat membantu warga untuk menyampaikan aspirasi masyarakat terkait pembangunan tanggul penahan ombak,”ujarnya dihadapan anggota DPRD Sultra, Sabtu (22/2/2020)
Menurut Nasrin, kondisi Desa Palasio dalam setiap tahunnya terus tergerus dari hantaman ombak dan tentunya mengancam pemukiman warga, khususunya yang pemukimannya dekat dengan pantai.
“Kami berharap desa kami mendapat bantuan dalam hal ini pembangunan talud atau tanggul penahan ombak di sepanjang pantai Palasio yang berbatasan langsung dengan pemukiman warga,”harap tokoh masyarakat Palasio itu.
Sementara itu salah satu anggota DPRD Sultra Gunario mengaku, mengapresiasi atas keluhan warga terkait kondisi pemukiman warga yang terancam abrasi dari hantaman ombak di desa palasioa Kecamatan Wawo Kolaka Utara.
“Baiknya sampaikan kepada kepala Desa bersama aparatnya untuk menyampaikan proposal dan ditujukan kepada DPRD Sultra. Bisa langsung disampaikan di DPRD, bisa juga melalui DPRD Kolaka Utara, nanti dari DPRD yang melanjutkan di DPRD Sultra.
Politisi PDIP itu mengaku, untuk menyampaikan proposal terkait kondisi desa dan permohonan bantuan pembangunannya disampaikan di awal tahun hingga pertengahan tahun atau sebelum pembahasan APBD tahun 2021. Jika sudah ada proposal masuk, maka DPRD dapat menyampaikan kepada Pemerintah Provinsi untuk diprogramkan pada APBD tahun 2021.
“Sebaiknya untuk dibuatkan proposalnya segera. Tas dasar proposal tersebut DPRD Sultra bisa menyampaikan aspirasi ini kepada pihak Pemerintah Provinsi,”tandasnya.
TIM TEGAS