Wali Kota Kendari H. Sulkarnain K, SE., ME dan Ketua DPRD Kota Kendari H. Subhan, ST menandatangani berita acara persetujuan bersama atas 6 Raperda tentang Pajak Daerah dan Raperda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah dalam rapat paripurna DPRD Kota Kendari yang berlangsung Senin (24/2) malam.
Wali Kota ketika menyampaikan pendapat akhirnya terkait Raperda tersebut mengatakan keenam Raperda diharapkan dapat lebih mengoptimalkan sektor pendapatan daerah khususnya di bidang pajak daerah serta sebagai tindak lanjut komitmen antara Tim Korsupgah KPK RI, DPRD Kota Kendari dan Pemerintah Kota Kendari.
“Semoga Raperda yang telah ditetapkan tadi menjadi Perda setelah melalui konsultasi kepada Pemprov Sultra dan mendapatkan register. Maka kita berharap akan memberikan manfaat bagi akselerasi pembangunan daerah sekaligus berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Adapun keenam Raperda tersebut yakni Raperda tentang pajak reklame, pajak hiburan, pajak hotel, pajak restoran, pajak parkir, dan pajak air tanah.
Tim Redaksi