Example floating
Example floating
Berita UtamaSultra

DPRD Sultra Setujui Hibah Kantor KPU dan BPN Dari Pemprov

820
×

DPRD Sultra Setujui Hibah Kantor KPU dan BPN Dari Pemprov

Sebarkan artikel ini
DPRD Sultra Setujui Hibah Kantor KPU dan BPN Dari Pemprov
Gubernur Sultra H. Ali Mazi SH saat memberikan sambutan dalam kegiatan Rapat Paripurna DPRD tentang penyerahan hibah tanah dan bangunan kepada KPU dan BPN Sultra. (FOTO : TIM TEGAS)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sultra sejak tanggal 26 Fabruari 2020 secara resmi telah menguasai sepenuhnya bangunan dan lahan yang selama ini ditempati sebagai kantor. Kepemilikan secara mandiri itu ditetapkan setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra menyetujuinya dalam Rapat Paripurna DPRD tentang pelepasan Aset Daerah Milik Pemerintah Prov. Sultra berupa Hibah Tanah dan Bangunan, Rabu (26/2/2020).

Rapat paripurna DPRD Sultra dipimpin oleh Ketua DPRD Sultra H. Abdul Rahman Saleh (ARS), Wakil Ketua DPRD Sultra H. Hery Asiku, Muh Endang SA dan dihadiri Gubernur Sultra H. Ali Mazi SH, Forkompinda dan puluhan anggota DPRD di gedung utama paripurna DPRD Sultra. Penyerahan asset beru hibah tanah dan bangunan kepada KPU Prov Sultra dan BPN Sultra diawali laporan Komisi I dan II hasil pembahasan atas usulan persetujuan pelepasan asset daerah oleh Ketua Komisi II DPRD Sultra Farhana Mallawangan SE.

Dalam laporan tersebut disimpulkan bahwa keberadaan barang daerah merupakan salah satu unsur penting dalam rangka mendukung penyelengggaraan pemerintah daerah dan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu dikelola secara baik dan benar yang pada gilirannya dapat mewujudkan pengelolaan barang daerah yang memenuhi akuntabilitas serta dalam upaya untuk menjamin adanya kepastian hukum atas penggunaan dan pemanfaatan barang milik daerah.

“Demi tertibnya penatausahaan dan pencatatan aset kedua bela pihak maka proses hibah tersebut dipandang perlu untuk dilaksanakan segera,”ungkap Politisi Golkar itu.

Sementara itu Gubernur Sultra Ali Mazi SH mengatakan, penyerahan aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara kepada Komisi Pemilihan Umum berupa tanah dan bangunan dengan luas 2500 M2 yang terletak di jalan Khairil Anwar kelurahan Puuwatu Kecamatan Puuwatu dan kepada BPN Sultra dengan luas 5.955 M2 yang terletak di jalan Abunawas Nomor 17 Kelurahan Pondambea Kecamatan Wuawua termasuk tanah dan bangunan dengan luas 447 M2 yang terletak di jalan Mawar Nomor 4 Kelurahan Watu-watu Kecamatan kendari barat Kota Kendari.

“Tanah dan bangunan tersebut setelah mendapat persetujuan dari DPRD,. Maka secara resmi kami lepas kepada KPU dan BPN untuk sepenuhnya,”ujarnya saat memberikan sambutan di Rapat paripurna DPRD Sultra.

Orang nomor satu di Sultra itu mengaku, tanah dan bangunan milik pemerintah saat ini terus dilakukan inventarisasi untuk selanjutnya dipatenkan kepemilikannya, termasuk jika ada lahan lahan pemerintah yang digugat oleh masyarakat, maka kewajiban pemerintah akan mempertahankan.

“Masih banyak aset Provinsi berupa tanah dan bangunan yang saat ini diganggu atau digugat oleh masyarakat. Untuk itu gugatan gugatan tersebut akan kita pelajari dan untuk dipertahankan, karena itu adlah asset dan milik pemerintah,”tandasnya.

TIM REDAKSI

error: Jangan copy kerjamu bos