Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra), menerima tersangka Najib SSos dan barang bukti (BB) tahap II dari penyidik Kejari setempat, Kamis, (5/3/2020).
Penyerahan tersangka dan barang bukti ini, atas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelayanan operasional integrasi program KKBPK dan program lainnya pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Konawe Selatan tahun anggaran 2018.
Kepala Kejari Konsel, DR Afrillianna Purba SH MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Enjang Slamet SH menerangkan, tersangka Najib SSos merupakan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Konawe Selatan tahun anggaran 2018.
Dalam kasus ini, kata Enjang, kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Sultra adalah senilai Rp.691.593.669,- (Enam ratus sembilan puluh satu juta lima ratus sembilan puluh tiga ribu enam ratus enam puluh sembilan rupiah).
“Saat ini tersangka Najib S. Sos. dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Konsel di Rutan Kendari selama 20 hari kedepan, sambil menunggu pelimpahan berkas dari JPU ke Pengadilan untuk kemudian menjalani persidangan,” katanya.
MAHIDIN