Example floating
Example floating
Berita UtamaButon Utara

KPU Butur Nilai AH2P Keliru soal Pertanggungjawaban Dana Hibah

787
×

KPU Butur Nilai AH2P Keliru soal Pertanggungjawaban Dana Hibah

Sebarkan artikel ini

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buton Utara (Butur) Hasruddin menanggapi positif kritikan Ketua Abu Hasan Dua Periode (AH2P) Zardoni terkait laporan pertanggungjawaban keuangan dana hibah pemda ke KPU Butur.

Hasruddin mengapresiasi pernyataan Zardoni sebagai kontrol terhadap KPU Butur. Namun demikian, ia menjelaskan adanya kekeliruan pemahaman Zardoni atas pelaporan keuangan pertanggungjawaban dana hibah.

Menuru Hasruddin, KPU Butur secara kelembagaan dalam pengelolaan dana hibah Pilkada yang diberikan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) untuk membiayai semua tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati telah melalui proses yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan segala turunan dan aturan.

“Zardoni mungkin keliru atau belum memahami betul tentang sistem penyusunan, penggunaan dan bahkan sampai pada proses penyampaian pertanggungjawaban dana hibah oleh KPU Kabupaten,”kata Hasruddin via WhatsApp kepada Jurnalis Tegas.co, Jumat (6/3/2020).

Ia melanjutkan, terkait anggaran 25,3 miliar, dalam penyusunan anggarannya mengacu pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1312/HK.03.1-KPT/01/KPU/VIII/2019 tentang Standar dan Petunjuk Teknis Penyusunan Anggaran Kebutuhan Barang/Jasa dan Honorarium Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.

Jadi ditegaskannya bahwa total anggaran Rp 25,3 miliar penyusunan anggaran dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton Utara Tahun 2020.

“Uang sebesar Rp 25, 3 miliar untuk membiayai tahapan Pilkada tidak diambil begitu saja oleh KPU Butur, tetapi melalui proses nota kesepahaman bersama bupati atas nama Pemda Butur dan telah memenuhi semua ketentuan. Sehingga, ditetapkanlah anggaran tersebut, tidak seperti yang diasumsikan dalam pernyataan Zardoni,”jelasnya.

Hasruddin mengurai, berdasarkan Ketentuan Permendagri 54  tahun 2019, mengatur tentang pendanaan kegiatan pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Pasal 18 dijelaskan bahwa, pelaporan pengelolaan dana kegiatan pemilihan dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dan Bawaslu Kabupaten/Kota dengan menyampaikan laporan penggunaan Belanja Hibah Kegiatan Pemilihan kepada Bupati/Wali kota. Penyampaian laporan penggunaan Belanja Hibah Kegiatan Pemilihan dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Di Pasal 19 dijelaskan, pertanggungjawaban pengelolaan dana kegiatan pemilihan dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota secara formal dan material terhadap penggunaan Belanja Hibah Kegiatan Pemilihan yang dikelola oleh KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal sampai dengan berakhirnya kegiatan Pemilihan masih terdapat sisa dana Hibah Kegiatan Pemilihan, KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota wajib mengembalikan sisa dana Hibah Kegiatan Pemilihan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung setelah pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal pembinaan dan pengawasan, dilakukan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah melakukan pembinaan kepada gubernur terhadap pengelolaan dana Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Kemudian Gubernur melakukan pembinaan kepada Bupati/Walikota terhadap pengelolaan dana kegiatan pemilihan Bupati dan Wakil bupati/Walikota dan Wakil walikota. Pembinaan dilakukan mulai tahap perencanaan dan penganggaran sampai dengan tahap pencairan. Pengawasan atas penggunaan dana Hibah kegiatan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota, dilakukan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk KPU dan jajarannya dilakukan oleh Inspektorat Jendral KPU Republik Indonesia.

“Semoga uraian ketentuan mengenai KPU yang saya sampaikan tidak dianggap berlebihan, sebab bertujuan agar semua elemen lebih memahami alur-alur hukum dan regulasi mengenai pertanggung jawaban dana hibah demi menghindari asumsi dan dugaan menyalahgunakan anggaran terhadap KPU Butur demi Pilkada yang bisa berjalan baik, sukses,” bebernya.

Ketua KPU Butur, Hasruddin mengajak kepada semua masyarakat dan pemangku kepentingan, bersama-sama menciptakan kondusifitas dan suasana penuh kekeluargaan, demokratis agar Pilkada Butur dapat berjalan aman, nyaman dan sukses.

(SYP)

error: Jangan copy kerjamu bos