16 Bulan Honor Aparat Desa Belum Dibayar, AMMB Gelar Unjukrasa

16 Bulan Honor Aparat Desa Belum Dibayar, AMMB Gelar Unjukrasa
Aksi Unjukrasa dari Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Bersatu di kantor Bupati Konawe terkait honor aparat Desa se Kobupaten Konawe yang belum terbayar selama 16 bulan (FOTO : RICO)

Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Bersatu (AMMB), gelar demonstrasi di Kantor Bupati Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), dan Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), terkait honor aparat desa yang belum dibayarkan, Rabu (11/3/2020).

AMMB menuntut pembayaran honor aparat desa agar segera dibayarkan. Dimana menurut mereka pemerintah daerah (Pemda) Konawe belum membayarkan selama 16 bulan, yang terhitung sejak bulan Desember tahun 2018, 12 bulan di tahun 2019, dan tiga bulan tahun ini.

Iklan KPU Sultra

Dalam orasinya, Ilham Killing menuntut Pemda Konawe agar dalam waktu 7×24 jam untuk segera mencairkan Alokasi Dana Desa (ADD), selama 16 bulan. 

Sebagai jendral lapangan, Killing lagi-lagi menegaskan, agar Pemda Konawe tidak membayarkan honor aparat desa selama dua bulan. Sebab kata dia, ada sangksi hukum jika berani membayarkan.

Memang benar setiap utang itu akan dibayarkan, tetapi kata Killing, didalam Undang-Undang Desa Tentang ADD di Pasal 72 ayat 4, mandatoring dari pemerintah pusat ADD itu sama gaji ASN. Ketika dana DAU dan DAK masuk, 10 persennya untuk Dana Alokasi Desa (DAD).

Selain itu, ia juga menyebut, jika Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Sultra “Mandul”, dalam melakukan pemeriksaan keuangan di Kabupaten Konawe. 

“Kami menduga BPK-RI Mandul dalam melakukan pemeriksaan keuangan. Dan bisa jadi mereka juga sudah disuap,” tuturnya. 

Sementara itu Kepala BPKAD Konawe H.K Santoso menegaskan, untuk pembayaran honor aparat desa selama dua bulan itu, sesuai apa yang dia ucapkan sebelummya sudah tidak bisa ditarik lagi. 

“Pernyataan saya tidak akan pernah berubah. Saya tetap akan membayarkan dua bulan karena itu utang. Honor pada Desember 2018 dan Januari 2019,” ungkapnya.

Lanjut Santoso, pembayaran honor aparat tersebut akan dibayar setelah desa memenuhi persyaratan secara administrasi. Persyaratan yang dimaksud lanjut Santoso yaitu APBDes dan Rekomendasi dari Dinas PMD.

“Kalau APBDes sudah ada bersama Rekomendasi dari DMPD, kita langsung bayarkan honor mereka. Tapi sekali lagi saya tegaskan bahwa ini hanya untuk dua bulan saja,” terangnya.

Dikatakan, honor aparat desa yang belum dibayarkan itu kurang lebih Rp. 100 miliar. Namun, lanjut Santoso karena itu sudah menjadi utang daerah maka pembayarannya akan menggunakan dana hibah daerah ke pemerintah desa dan utang tersebut pasti dibayar meski pembayarannya dilakukan secara bertahap.

Santoso juga menyebut, pembayaran utang honor aparat desa selama dua bulan, pihaknya telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 9 miliar.

“Tiap bulan kita menerima transfer dari pusat itu hanya sebesar Rp. 58 miliar. Transfer ini termasuk gaji ASN RP. 29 miliar. Jadi sangat tidak mungkin kita langsung bayarkan semua honor aparat, pemerintahan tidak jalan nanti kalau semua dilarikan untuk bayar utang,” ungkapnya.

Meskin demikian, dirinya menegaskan kepada massa aksi terkait niat baik pemerintah daerah untuk menyelesaikan utang honor aparat desa yakni satu bulan 2018 dan 12 bulan 2019. Sementara untuk honor 2020, Santoso menyebut itu tetap berjalan normal karena pemerintah Kabupaten Konawe telah memiliki Dana Bagi Hasil (DBH) yang menjadi penghasilan tetap (Siltap) pada tahun 2020 ini.

Diketahui, dalam aksi tersebut terkait honor aparat desa yang belum dibayarkan Ricuh, salah satu anggota kepolisian Polres Konawe pingsan akibat dipukul oleh salah satu pendemo yang terlibat dalam aksi tersebut.

Korban pemukulan adalah Aipda Lukman anggota Dalmas Polres Konawe, sementara tersangka  diketahui bernama Litman warga Desa Ana Onembute

RICO