Akibat Virus Corona 45 Anggota DPRD Sultra Karantina Diri 14 Hari

Surat pimpinan DPRD Sultra untuk melakukan social distance atau karantina diri bagi anggota DPRD selama 14 hari untuk mengantisipasi penyebaran wabah virus corona (Covid19)

Farhana Mallawangan, SE selalu Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap 45 anggota DPRD Sultra yang telah melakukan perjalanan dinas, baik dalam maupun luar negeri melakukan karantina diri selama 14 hari untuk mengantisipasi penyebaran wabah virus corona (Covid19).

“Bukan cuma anggota komisi II saja tetapi 45 anggota DPRD Sultra juga melakukan karantina diri selama 14 hari,” ungkapnya usai menerima aspirasi, Selasa (17/3/2020).

Iklan Pemkot Baubau

Dirinya mengatakan, tak akan keluar rumah lagi selama masa karantina. Tugas-tugas di DPRD Sultra tentu terhambat.

“Penyebaran virus corona ini tak dapat dihindari, sebab ini adalah musibah,”katanya.

Ditambahkannya, karantina diri ini juga dilakukan berdasarkan surat instruksi pimpinan DPRD Sultra.

Meski ada surat instruksi untuk karantina diri bagi 45 anggota, Ketua komisi III, Suwandi, S. Sos secara tegas menolak perihal tersebut.

“Kita ini pelayanan masyarakat. Kita harus memberikan pelayanan. Olehnya itu, saya menolak karantina diri,” tegasnya.

Informasi yang dihimpun media ini, sejumlah ASN sekretariat DPRD Sultra juga melakukan Social Distance atau karantina diri usai melakukan perjalanan.

T I M