Wartawan senior, Andi P. Tjulang (57), warga Kendari, melaporkan Kapolda Sultra, Brigjend Pol Merdisyam atas dugaan pelanggaran disiplin, Selasa (17) 3/2020).
Kapolda Sultra dinilai memberikan keterangan yang diduga menimbulkan “keresahan” di tengah masyarakat.
Laporan bernomor: STPL/ 06/ III / 2020 / Propam diterima Bripka Nasaruddin pada pukul 11.00 Wita.
Menurut Andi P. Tjulang, keterangan yang disampaikan Jenderal Merdisyam terkait kedatangan 40 Warga Negara Asing (WNA) yang videonya sempat viral di media-media sosial.
“Keterangan yang disampaikan 40 TKA merupakan pekerja di salah satu perusahaan smellter di Sultra. Mereka kembali karena baru memperpanjang visa di Jakarta. Bukan baru datang dari China,”kata Andi Tjulang mengulang.
Akibat pernyataan Kapolda Sultra, Andi Tjulang menilai telah terjadi dugaan pelanggaran disiplin karena memberikan keterangan yang tidak benar. sehingga dirinya melaporkannya ke Propam Polda Sultra.
“Ini adalah pelajaran dan jangan terulang,” kata Andi P. Tjulang.
Dirinya meminta agar Kapolda Sultra menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Sulawesi Tenggara akibat pernyataannya itu yang mengakibatkan keresahan.
Sebelumnya Kapolda Sultra di hadapan sejumlah wartawan menegaskan bahwa pernyataan yang disampaikan merupakan meredam kepanikan dan keresahan masyarakat.
Andi P. Tjulang salah seorang wartawan yang pernah memimpin Inews TV Kendari. Dirinya juga pernah menjabat Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) provinsi Sulawesi Tenggara periode 2001-2006.
Saat ini Andi P. Tjulang masih tercatat sebagai wartawan dan anggota PWI Sultra.
T I M