Polres Baubau Verifikasi 22 Pendaftar Calon Polri

Suasana pendaftaran calon Polri di Mapolres Baubau. (FOTO : LITA)

Kepolisian Resort Baubau membuka penerimaan Calon Anggota Polri, mulai dari Bintara, Tamtama hingga Akademi Kepolisian (Akpol)

Kabag SDM Polres Baubau Kompol H Burudin mengungkapkan, Syarat-syarat Penerimaan Polri ialah Laki-laki atau perempuan, bukan anggota ataupun mantan anggota Polri/TNI atau PNS yang pernah ikut pendidikan Polri atau TNI.

Iklan KPU Sultra

Berijazah paling rendah SMA/MA baik jurusan IPA/IPS dengan ketentuan: Rata-rata nilai kelulusan hasil Ujian Nasional/UN tahun 2016 hingga 2019 minimal 60,00 (bukan nilai gabungan). Untuk tahun 2020 akan ditentukan kemudian.

“Untuk lulusan tahun 2020 (yang masih kelas XII) syaratnya yakni nilai rapor rata-rata kelas XII semester I harus minimalnya mendapat nilai 70,00 dan jika sudah lulus harus menyerahkan nilai Ujian Nasional nya,”jelasnya kepada awak media ini di Mapolres Baubau, Kamis 19/3/2020.

Untuk pendaftar yang masih berumur 16 sampai dengan kurang dari 17 tahun dengan ketentuan nilai Ujian Nasional rata-rata minimal 75,00 serta memiliki kemampuan berbahasa Inggris, harus dibuktikan dengan nilai mata pelajaran Bahasa Inggris pada UN dan nilai rapor mata pelajaran Bahasa Inggris minimal 75,00 dan melampirkan sertifikat TOEFL dengan nilai minimal skor 500.

“Penerimaan Polri tahun 2020 juga mengatur tentang ketentuan Ujian Nasional Perbaikan: Bagi lulusan SLTA tahun 2016-2019 yang mengikuti Ujian Nasional perbaikan, bisa mengikuti seleksi penerimaan terpadu dengan ketentuan rata-rata nilai memenuhi persyaratan calon peserta yang mengulang di kelas XII, baik di sekolah yang sama atau di sekolah yang berbeda tidak dapat mengikuti seleksi,”terang perwira satu bunga melati dipundak itu.

Ditambahkan, syarat lainnya pendaftar Polri harus berumur minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun. Penerimaan Polri juga masih memberlakukan syarat tinggi badan. Untuk pria minimal 165 cm dan wanita 163 cm. Syarat lainya, yakni belum pernah menikah baik secara hukum positif, agama ataupun adat. Belum pernah hamil atau melahirkan, dan menyatakan sanggup untuk tidak menikah selama masih dalam pendidikan pembentukan.

“Tidak bertato atau memiliki bekas tato dan tidak ditindik atau memiliki bekas tindik di telinga atau pada anggota badan lainnya, terkecuali disebabkan oleh ketentuan agama atau adat,”tambahnya.

Untuk peserta calon taruna atau taruni Polri yang telah gagal dalam proses seleksi akibat melakukan tindak pidana yang berkekuatan hukum tetap (inkrah), tidak bisa mendaftar kembali dalam penerimaan Polri.

Mantan Taruna atau Taruni atau siswa maupun siswi yang diberhentikan dengan tidak hormat dari proses pendidikan yang lembaga pendidikannya dibiayai anggaran negara tidak bisa lagi ikut mendaftar.

Pendaftar harus dinyatakan bebas dari narkoba setelah diperiksan oleh Panpus atau Panda.

Syarat penerimaan Polri lainnya adalah pendaftar tidak ikut serta dan mendukung organisasi atau pahamnya bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika dan beberapa buah syarat lainnya.

Pendaftaran telah dibuka sejak 7 Maret Hingga 6 April 2020 setiap harinya dimulai pukul 08.00-14.00 WITA.

“Sampai hari ini jumlah pendaftar yang telah terverifikasi sudah ada 22 Orang dan 75 lainnya telah mendaftar melalui laman situs www.penerimaan.polri.go.id namun belum diverifikasi,”pungkasnya.

L I T A