Untuk meminimalisasi penyebaran covid 19 atau Virus Corona yang semakin meningkat di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan memperhatikan pernyataan resmi World Health Organization (WHO) yang menyatakan Covid-19 sebagai Pandemik global, pernyataan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, tentang penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional (Bencana Non-Alam) dan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.
Maka dari itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buton Utara (Butur) Sulawesi Tenggara menunda pelantikan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) terpilih pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Butur 23 September 2020 mendatang.
Hal ini dilakukan, sebagai bentuk upaya membantu pemerintah dalam pencegahan penyebaran Covid-19. Serta menindak lanjuti Surat Edaran (SE) Nomor 8 tahun 2020 tentang pelaksanaan keputusan KPU Nomor. 179/PL.02-Kpt/KPU/III/2020 tentang penundaan tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil walikota tahun 2020 dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
“Oleh karena itu, KPU Butur melakukan penundaan pelantikan anggota PPS hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian,” ujar Ketua KPU Butur, Hasruddin di salah satu Warkop, Kecamatan Kulisusu.
Kata Hasruddin, KPU juga menunda tahapan Pilkada lainnya untuk sementara waktu, yakni verifikasi bakal calon perseorangan, rekrutmen PPDP, Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih.
Selain itu, terbitnya maklumat dari Kapolri, terkait upaya pencegahan dan penyebaran virus Corona. Dalam maklumat tersebut Kapolri meminta masyarakat tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun dilingkungan sendiri.
“Misalnya seminar, lokakarya dan sejenisnya,”tutupnya.
S Y P