Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara menunda pelantikan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) terpilih pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konsel 23 September 2020 mendatang.
Hal ini dilakukan, sebagai bentuk upaya membantu pemerintah dalam pencegahan penyebaran Covid-19. Serta menindak lanjuti Surat Edaran (SE) Nomor 8 tahun 2020 tentang pelaksanaan keputusan KPU Nomor. 179/PL.02-Kpt/KPU/III/2020 tentang penundaan tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota tahun 2020 dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
“Sehubungan dengan itu maka KPU Konsel, melakukan penundaan pelantikan anggota PPS terpilih, hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian,” ujar Ketua KPU Konsel, Aliudin melalui sambungan WhatsAppnya. Minggu, 22/3/2020.
Lanjut Aliudin, selain penundaan pelantikan anggota PPS KPU juga menunda tahapan Pilkada lainnya untuk sementara waktu, yakni verifikasi bakal calon perseorangan, rekrutmen PPDP, Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih.
Selain itu juga, tambah Aliudin, diperkuat dengan diterbitkannya maklumat dari Kapolri, terkait upaya pencegahan dan penyebaran virus Corona. Dalam maklumat tersebut Kapolri meminta masyarakat tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun dilingkungan sendiri.
“Seperti dalam bentuk seminar, lokakarya, konser musik, festival, bazzar, pasar malam, pameran, unjuk rasa, kegiatan olahraga, kesenian, jasa hiburan, pawai, karnaval hingga resepsi pernikahan,” imbuhnya menambahkan.
MAHIDIN