Kesbangpol Sultra Gelar Sosialisasi UU Ormas Terbaru di Baubau

Plt Kepala Kesbangpol Sultra Parinringi

Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik (Kesbangpol) Pemprov Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar sosialisasi
UU Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang.

Kegiatan yang digelar Senin (16/3/20) disalah satu Hotel di Kota Baubau ini menghadirkan lebih dari 50 peserta yang terdiri dari Ormas dan Seluruh Kesbangpol yang ada di Sultra.

Iklan KPU Sultra

PLT Kesbangpol Sultra Parinringi,S.E, M.Si mengungkapkan, Kegiatan ini untuk mengembalikan fungsi Ormas agar bersinergi dengan Pemerintah daerah.

Dimana ormas sebagai Mitra Pemerintah dalam mengawal pembangunan, pemberdayaan masyarakat serta Advokasi di bidang kemasyarakatan.

UU tentang Ormas menciptakan sinergi melalui sosialisasi ini adalah langkah awal yang tepat demi mewujudkan peran ormas kedepannya.

Selain itu akan ada peningkatan Kapasitas, Pengawasan Dan Pembinaan Organisasi Kemasyarakatan untuk berpartisipasi Dalam pembangunan daerah.

“Hal ini juga untuk mengendalikan kekuatan ormas yang cukup banyak saat ini tercatat di per 2 Maret Direktur Ormas Dalam Negeri ada sebanyak 404.631 Ormas yang ada di seluruh Indonesia,”ujarnya.

Mantan Wakil Bupati Konawe itu mengaku, Pemprov Sulawesi Tenggara menunjuk Lokus Kota Baubau yang memiliki sosial kemasyarakatan hampir sama dengan kota Kendari.

“Untuk itu kami akan melakukan pengawasan terhadap Ormas yang terdaftar di Pemerintahan agar tidak ditemukan lagi Penyimpangan yang terjadi di lapangan,”akunya

Di katakan, kedepannya apabila ada Ormas yang melakukan sanksi pidana maka melalui Diskusi Intens dengan Forkopimda dan melalui kajian yang mendalam maka akan dilakukan langkah tegas berapa sanksi Pidana dan Pembubaran dengan mencabut SKT.

“Melalui sosialisasi ini Kesbangpol akan melakukan Deteksi Dini terkait laporan Ormas, apabila ditemukan menyimpang maka akan ditindak lanjuti,”katanya.

Parinringi yang juga pernah menjadi Plt Bupati Konawe itu berharap kedepannya saat ada agenda mengemukakan pendapat di depan umum tidak akan terjadi lagi kejadian Ekstrem yang selama ini terjadi seperti penyegelan kantor dan pengrusakan,serta ada penumpang gelap yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Seharusnya Ormas lebih bergerak di bidang sosial yang membangun bagi masyarakat seperti bersih-bersih dan menanam pohon sehingga Ormas mampu memberdayakan masyarakat,”tandasnya.

L I T A