TEGAS.CO., SULAWESI TENGGARA – Senin, 23 Maret 2020, Gubernur Sulawesi Tenggara, H. Ali Mazi, SH mengeluarkan Maklumat tentang “Percepatan Penanganan Covid-19” dengan Nomor 433/1390 Tahun 2020.
Percepatan penanganan Covid-19 yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara ditujukan kepada Rumah sakit, Masyarakat, BUMN/BUMD, Pegawai Swasta, Aparat Sipil Negara (ASN) dan Penyelenggara Pemerintah Daerah.
“Mari mi, sama-sama kita jalankan dan patuhi semua maklumat dari Pak Gub yang ada di gambar, sesuai porsi kita masing-masing,”pinta Ali Mazi.
#satgascovid19
#satgascovid19Sultra
#kendari
#sultraberantascorona
REDAKSI