“Salus populi suprema lex Esto” (Keselamatan Rakyat Adalah Hukum Tertinggi)
KPU RI telah menunda tiga tahapan Pilkada 2020 sampai batas waktu yang tidak ditentukan seperti tertuang dalam Keputusan Nomor: 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 dan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 yakni pelantikan PPS, Verifikasi bakal calon perseorangan dan Rekrutmen PPDP, dan Pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih. Tetapi kemungkinan besar pilkada akan ditunda di 270 daerah hingga batas waktu yang tidak dapat ditentukan dengan melihat perkembangan wabah Corona yang dapat melampaui hari pemungutan suara 23 September 2020, padahal waktu September 2020 ditentukan dalam UU 10/2016, maka bentuk hukumnya bisa revisi UU Pilkada melalui DPR atau dalam kegentingan memaksa Presiden dapat mengeluarkan Perppu.
Maka dari presfektif etika untuk menyelamatkan Pilkada agar berkualitas dan mendapat legitimasi yang kuat maka tidak ada lagi ruang perdebatan panjang. Palu harus diketuk bahwa Pilkada 2020 harus ditunda total. Saat ini dibutuhkan kecekatan, kecermatan dan naluri kemanusiaan KPU dan Bawaslu sesuai asas kepentingan umum agar segera mengajukan usul kepada Presiden dan DPR untuk penundaan Pilkada total seluruh tahapan yg tersisa.
Hal ini disebabkan karena telah didahului beberapa tahapan krusial telah ditunda dan tahapan ini berimplikasi timbulnya problematika-problematika dan akan mempenagruhi secara otomatis beberapa tahapan krusial lainnya. Tahapan krusial itu antara lain tahapan pemutahiran data pemilih, pencalonan, kampanye, serta pemungutan dan penghitungan suara . Dampak lain ketika timbul persoalan-persoalan tersebut bukan saja berimbas pada persoalan hukum semata. Tapi juga membawa implikasi kepada etika penyelenggara pemilu.
Maka menunda total Pilkada 2020 juga bagian dari empati dan etika kemanusiaan dalam situasi keprihatinan dunia maupun darurat nasional. Termaksud juga untuk keselamatan penyelenggara pemilu itu sendiri. Penundaan Pilkada 2020 akan sangat bermanfaat dan sungguh membantu Pemerintahan Daerah di Sultra khusus di tujuh kabupaten yang Pilkada dimana terdapat anggaran Pilkada di tujuh Kabupaten tersebut sebesar Rp. 314,1 miliar baik untuk KPU maupun Bawaslu. Belum termaksud anggaran di Kepolisian sebagai pengamanan Pilkada: Anggaran Pilkada tersebut dapat dialihkan karena Presiden telah menerbitkan Inpres 4 tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta PBJ dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19 diterbitkan pada tanggal 20 Maret 2020 dan mulai berlaku sejak diterbitkan. Instruksi Presiden ini untuk melawan semakin meluasnya penyebaran virus Corona.
Adapun rincian dana Pilkada yang telah ditandatangani NPHD oleh tujuh KPU dan Bawaslu Kabupaten se-Sultea dalam T.A (2019-2020) APBD, sebagai berikut;
Berdasarkan data yang diperoleh dari KPU Provinsi Sultra, anggaran Pilkada yang di tanda tangani di NPHD di 7 (Tujuh) KPU Kabupaten total sebesar Rp 227,8 miliar dengan rincian, sbb;
- KPU Butur Rp25,3 miliar.
- KPU Konkep Rp23,6 miliar.
- KPU Konsel Rp45,8 miliar.
- KPU Koltim Rp31,1 miliar.
- KPU Konut Rp36,8 miliar.
- KPU Muna Rp37,2 miliar, dan
- KPU Wakatobi Rp28 miliar.
Sedangkan anggaran Bawaslu untuk Pilkada 7 (tujuh) daerah disetujui Rp86,3 miliar dengan rincian, sbb;
- Bawaslu Koltim Rp11,5 miliar;
- Bawaslu Muna Rp14,8 miliar;.
- Bawaslu Konsel Rp17,9 miliar,
- Bawaslu Butur dialokasikan Rp10,3 miliar.
- Bawaslu Konkep sebesar Rp7,6 miliar;
- Bawaslu Wakatobi Rp10,5 miliar; dan
- Bawaslu Konut Rp13,4 miliar.
Jadi untuk anggaran keseluruhan Pilkada serentak baik KPU Maupun Bawaslu di tujuh Kabupaten se-Sultra total sebesar Rp. 314,1 miliar (tiga ratus empat belas miliar rupiah). Sebagian kecil telah digunakan pada tahapan persiapan T.A 2019. Tetapi anggaran sebahagian besar teralokasi di T.A 2020.
Demikian
ttd
Hidayatullah, S.H
Ketua Presidium JaDI Sultra
Kendari, 25 Maret 2020