Wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra), Muh. Endang. SA mendesak gubernur Ali Mazi segera melakukan lockdown di daerah ini dengan berbagai pertimbangan.
Kata Endang pertimbangan tersebut adalah, 1. Angka ODP di Sultra menunjukan kenaikan setiap saat. Artinya, pergerakan orang dari pintu-pintu kedatangan berpotensi menjadi ODP, dan bisa saja mereka PDP yang luput dari deteksi. Terbaru, Kabupaten Muna, khususnya Kota Raha, merupakan lampu kuning penyebaran Covid-19 setelah penyelenggaraan kegiatan seminar beberapa waktu lalu. Di antara kasus positif Corona di Sulawesi Selatan dikonfirmasi bahwa mereka memiliki jejak perjalanan ke Muna mengikuti kegiatan tersebut. Oleh karena itu, perlu segera dilakukan rapid test di Muna, dan langkah-langkah antisipatif lainnya.
2. Koordinasi antara tim Gugus Tugas Covid-19 Sultra tidak berjalan efektif karena kuranngnya koordinasi antara Dinas Kesehatan Priovinsi dan RSUD Bahteramas, yang berdampak pada keterlambatan pengiriman sampel swab pasien PDP asal Kolaka. Akibatnya, sampai saat ini hasil uji swab pasian PDP asal Kolaka belum ada karena memang terlambat dikirim. Masyarakat Kolaka, terutama yang memiliki kontak dengan pasien PDP yang meninggal, telah dilanda keresahan dan kecemasan atas belum adanya hasil laboratorium itu. Oleh karena itu, Gugus Tugas Covid-19 harus dievaluasi. Gugus Tugas harus memperkuat koordinasi, jangan bekerja sendiri-sendiri, yang ujungnya saling menyalahkan.
3. Di tengah semakin bertambahnya jumlah OPD, sosialisasi Covid-19 di daerah justru masih sangat minim. Fakta yang saya temukan sendiri di Kabupaten Konawe Selatan, ada anggota masyarakat yang bertanya, desinfektan itu apa? Dan kenapa harus pakai masker? Oleh karena itu, masjid-masjid yang merupakan fasilitas umum yang menyentuh lapisan masyarakat terbawah harus digandeng untuk menyosialisasikan bahaya Covid-19. Masjid jumlahnya banyak, dan kegiatannya paling tidak lima kali sehari. Sekalipun shalat berjamaah dilarang, tidak berarti pengurus masjid sudah tidak boleh ke masjid. Kepala daerah harus segera bergerak. Jangan hanya sekadar mengeluarkan himbauan, tapi dibutuhkan langkah konkrit yang nyata dan tegas.
4. Kepolisian harus tegas membubarkan keramaian. Kapolda Sultra harus mengevaluasi para kapolres yang tidak menegakkan maklumat Kapolri. Selanjutnya, untuk memudahkan penegakan Protokol Nasional Penanggulangan dan Pencegahan Covid-19, sebaiknya kendali GT Covid-19 Sultra diambilalih atau diserahkan kepada Danrem atau Kapolda selaku satuan Komando teritorial dan Kamtibmas. Dalam situasi krisis seperti ini, satuan-satuan keamanan nasional paling efektif dan disiplin dalam menangani kedaruratan.
5. Sulawesi Tenggara sudah sangat penting untuk melakukan pembatasan lalu lintas orang. Hentikan rute penyeberangan laut baik di perlintasan antar provinsi maupun dalam daerah. Hentikan operasi kapal cepat, kapal fery, dan bus antar provinsi untuk mengangkut penumpang orang. Yang boleh diangkut hanya pasokan logistik dan kebutuhan medis. Wilayah perlintasan antar provinsi maupun kabupaten segera dijaga dengan ketat. Distribusi Pasokan logistik, kebutuhan pemerintahan dan kebutuhan medis antrakab/kota bisa dilakukan oleh Basarnas, Kapal Perang TNI AL Lantamal Kendari, dan kapal-kapal patroli Polairud.
6. Operasional bandara di seluruh wilayah Sulawesi Tenggara dibatasi hanya untuk angkutan logistik dan kebutuhan medis. Jika terpaksa mengangkut penumpang, harus melewati proses pemeriksaan yang ketat, baik kondisi kesehatan maupun alasan melakukan perjalanan.
7. Pemda bekerjasama dengan Bulog harus menjaga pasokan dan melakukan operasi pasar untuk menstabilkan harga kebutuhan pokok, terutama beras, akibat panic buying. Awasi toko-toko beras agar tidak melambungkan harga tanpa kendali. Instansi pertanian dan pangan serta perdagangan di provinsi segera berkoordinasi dengan Bulog untuk menghitung ketersediaan pangan dan pendistribusiannya, agar bisa dilakukan antisipasi sebelumnya.
8. Gubernur segera mengajukan usulan perubahan APBD untuk direalokasi dalam rangka pembelian APD, rapid test, fasilitas kesehatan pendukung lainnya serta dukungan insentif bagi tenaga kesehatan.
“Saya imbau Bapak Gubernur Sultra untuk tampil ke depan menunjukkan wibawa dan kepemimpinannya. Membawa Kita melawan dan keluar dari krisis pandemi Corona ini,” kata Endang mengakhiri.
Sebelumnya gubernur Ali Mazi mengeluarkan tujuh point imbauan pada 22 Maret 2020 lalu.
Ketujuh imbauan tersebut yaitu, 1. Berdasarkan pertimbangan meningkatnya penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di berbagai daerah di Indonesia yang telah menyebabkan timbulnya korban jiwa dan kerugian material, maka pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan percepatan penanganan penyebaran COVID- 19;
2. Bahwa seluruh Penyelenggara Pemerintahan Daerah (Pemda Provinsi dan Kabupaten/Kota dan mempedomani Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 dan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Relokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka percepatan penanganan COVID-19;
3. Kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan penyesuaian sistem kerja dengan berpedoman pada Surat Edaran Menpan-RB Nomor 19 Tahun 2020, Surat Edaran Mendagri Nomor 440/2436/SJ Tahun 2020 tentang pencegahan penyebaran Covid-19 dan Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 440/1344, Tahun 2020 tentang pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara;
4. Seluruh BUMN/BMUD serta Perusahaan Swasta yang beroperasi/atau berdomisili di Sulawesi Tenggara agar mengambil langkah-langkah pencegahan terkait resiko penularan infeksi COVID-19, dengan mengatur stem kerja dan dapat melakukan pekerjaan dari rumah;
5. Seluruh masyarakat Sulawesi Tenggara diminta untuk tidak melakukan kegiatan yang melibatkan orang banyak, tidak melakukan perjalanan keluar daerah kecuali untuk urusan sangat penting dan mendesak serta telah mendapatkan izin dari pemerintah setempat, serta membiasakan pola hidup sehat dan bersih;
6. Masyarakat diminta untuk tetap tenang, tidak panik dan selalu berdoa memohon perlindungan Allah SWT;
7. Bahwa seluruh Rumah Sakit Daerah/Rumah Sakit swasta agar memastikan ketersediaan alat kesehatan dan alat kedokteran untuk penanganan COVID- 19 sesuai dengan standar dari kementerian kesehatan. DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota) Dikeluarkan di Kendari.
T I M