Presiden Segera Terbitkan Perppu Tunda Pilkada 2020; Dana Pilkada Rp. 15 Triliun se-Indonesia Dapat Dialihkan Untuk Cegah Covid-2019

Ketua Presidium JaDi Sultra Hidayatullah SH

“Salus populi suprema lex esto”(Keselamatan Rakyat Adalah Hukum Tertinggi)

Skala prioritas saat ini adalah lawan dan cegah Covid-19 sehingga kebijakan tunda total tahapan Pilkada 2020 adalah suatu keharusan. Mari hindari perdebatan politis karena setiap orang saat ini sedang berjuang untuk Kemanusiaan. Termaksud siapapun yang memegang kekuasaan harus menyadari bahwa “kekuasaan itu untuk kemanusiaan”. Tak ada pelanggaran hukum atas tindakan ini, sebab hukum tertinggi adalah untuk melindungi manusia.

Iklan KPU Sultra

Maka atas nama kemanusiaan Pilkada 2020 harus ditunda. Agar fokus kebijakan pemerintah maupun pemda termaksud anggaran digunakan untuk kepentingan penanganan cegah Covid-19. Menurut data yang dirilis oleh Kementerian Dalam Negeri mencatat, total anggaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 yang berlangsung di 270 daerah, ditaksir mencapai Rp 15 triliun sudah termaksud anggaran keamanan. Khusus Provinsi Sultra di 7 (tujuh) kabupaten diluar anggaran keamanan sebesar Rp. 300 Miliar lebih. Anggaran ini dapat dialihkan untuk Cegah Covid-19 masing-masing di daerah.

Hal ini untuk mengatasi kekurangan anggaran belanja alat-alat medis, Alat Pelindung Diri (APD), biaya para petugas dilapangan, dan yang terpenting untuk belanja kebutuhan pasokan logistik untuk disalurkan kepada masyarakat miskin yang saat ini patuh dengan anjuran pemerintah berada dirumah dan mereka sudah tidak maksimal bekerja. Bahkan pula dapat membantu stimulus ekonomi bagi para pelaku usaha yang tutup akibat dampak kebijakan cegah Covid-19.

Selain anggaran; pertimbangan lain Pilkada 2020 mendesak ditunda karena implikasinya serius. Pastinya yang lumrah terjadi adalah yang kalah tidak akan mengakui kalah. Yang lebih krusial adlaah pertaruhan kualitas dan legitimasi hasil Pilkada 2020. Lagi pula sekarang KPU dan Bawaslu kerja di kantor sudah pakai shif (bekerja full time saja tak maksimal apalagi bekerja shif), lalu pemilih tak boleh berkumpul dan bersosialisasi. Sosialisasi melalui media daring memiliki akses terbatas hanya untuk pemilih yang melek teknologi. Dan prediksi minimal BNPB 90 hari krisis virus Corona ini – berarti puncaknya Mei – Juni, belum recorvery, pemulihan sana-sini. Lalu bagaimana klalau meleset ternyata diatas 90 hari dari prediksi BNPB.

Olehnya itu kebijakan KPU RI yang telah menunda tiga tahapan Pilkada 2020 sampai batas waktu yang tidak ditentukan seperti tertuang dalam Keputusan Nomor: 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 dan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 yakni pelantikan PPS, Verifikasi bakal calon perseorangan dan Rekrutmen PPDP, dan Pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih. Tetapi dengan melihat perkembangan wabah Corona yang dapat melampaui hari pemungutan suara 23 September 2020, padahal waktu September 2020 ditentukan dalam UU 10/2016, maka bentuk hukumnya selain revisi UU Pilkada melalui DPR atau dalam kegentingan memaksa Presiden diminta segera dapat mengeluarkan Perppu Pilkada 2020.

Untuk itu dibutuhkan kecekatan, kecermatan dan naluri kemanusiaan KPU dan Bawaslu sesuai asas kepentingan umum agar segera mengajukan usul kepada Presiden dan DPR untuk penundaan Pilkada total seluruh tahapan yang tersisa.

Hal ini disebabkan karena telah didahului beberapa tahapan krusial telah ditunda dan tahapan ini berimplikasi timbulnya problematika-problematika dan akan mempenagruhi secara otomatis beberapa tahapan krusial lainnya. Tahapan krusial itu antara lain tahapan pemutahiran data pemilih, pencalonan, kampanye, serta pemungutan dan penghitungan suara . Dampak lain ketika timbul persoalan-persoalan tersebut bukan saja berimbas pada persoalan hukum semata. Tapi juga membawa implikasi kepada etika penyelenggara pemilu.

Maka menunda total Pilkada 2020 juga bagian dari empati dan etika kemanusiaan dalam situasi keprihatinan dunia maupun darurat nasional. Termaksud juga untuk keselamatan penyelenggara pemilu itu sendiri. Penundaan Pilkada 2020 akan sangat bermanfaat dan sungguh membantu Pemerintahan Daerah di Sultra khusus di tujuh kabupaten yang Pilkada dimana terdapat anggaran Pilkada di tujuh Kabupaten tersebut sebesar Rp. 314,1 miliar baik untuk KPU maupun Bawaslu. Belum termaksud anggaran di Kepolisian sebagai pengamanan Pilkada: Anggaran Pilkada tersebut dapat dialihkan karena Presiden telah menerbitkan Inpres 4 tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta PBJ dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19 diterbitkan pada tanggal 20 Maret 2020 dan mulai berlaku sejak diterbitkan. Instruksi Presiden ini untuk melawan semakin meluasnya penyebaran virus Corona.

Hidayatullah, S.H
Ketua Presidium JaDI Sultra
Kendari, 27 Maret 2020