Pemkot Kendari Perketat Pengawasan Wilayah Perbatasan Kota

Walikota Kendari Sulkarnain K. Bersama Ketua DPRD Kota Subhan, Kapolres dan Dandim Kendari saat menggelar konprensi pers terkait pengawasan wilayah perbatasan di rumah jabatan Walikota. (FOTO : ODHEK)

TEGAS.CO- Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) mengeluarkan kebijakan intruksi Pengawasan Wilayah Perbatasan Kota untuk mengantisipasi dan menanggulangi penyebaran Covid 19.

Semakin masifnya penyebaran Corona Virus Disease 2019 atau Covid 19 serta meningkatnya kasus di Indonesia termasuk di Kota Kendari membuat Pemkot Kendari mengambil langkah cepat dengan memperkatetat Pengawasan Wilayah Bertasan Kota Kendari.

“Oleh karena itu berkaitan dengan situasi ini, kami mengeluarkan instruksi, Pengawasan diwilayah perbatasan Kota Kendari terus ditingkatakan khususnya mobilitas orang baik yang masuk maupun yang keluar dari wilayah kota Kendari,”Ujar Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir saat mengelar jumpa pers di Rujab Wali Kota Kendari Senin 30/3/2020.

Selain itu ia juga menghimbau kepada seluruh masyarakat yang hendak berpergian baik keluar maupun keluar Kota Kendari Agara mengurungkan niar terlebih dahulu.

“Kita juga menghimba kepada seluruh masyarakat baik yang menuju maupun keluar kota Kendari kalo bebenar tidak mendesak agar mengurungkan niatnya,kita tetap dirumah saja,” Harapnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, adapun masyarakat yang hendak berpergian maupun datang di wilayah kota Kendari dengan alasan darurat yang tidak dapat menunda perjalan, Pemkot Kendari membuat protokol pemeriksaan fisik.

“Adapun masyarakat yang tidak dapat menunda,mendesak dan darurat tidak dapat menunda perjalanya kami buat protokol, yang pertama harus melalui proses pemeriksaan fisik, kita pastikan kalo yang bersangkutan secara fisik benar benar sehat, kita sudah siapkan semuanya termasuk alat pengungkur suhu salah satu ukuranya itu tidak mengalami demam suhu badannya ukurnya 38 derajat kita nyatakan secara fisik baik,”jelasnya

Selain melakukan pemeriksaan fisik lebih lanjut ia mengatakan, yang bersangkutan juga wajib memberikan data diri yang benar.

“Yang kedua juga wajib memberikan data diri yang benar, agar kita bisa pantau, organisir,”katanya

Meski melakuakan pengawasan dengan ketat namun kata dia, bagi kendaraan Ambulance, serta mobiltas kebutahan pokok masyarakat tetap di proriotaskan.

” Kemudian kita prioritaskan, bagi mobilitas yang membawa pasien baik yang berkaitan dengn Covid, maupun yang lainya, karena kita tau di kota Kendari ini ada beberapa Rumah Sakit rujukan dari beberapa Kabupaten, yang kedua bagi mobilisasi kebutuhan pangan,”Ungkapnya.

Berikut Intruksi Wali Kota Kendari tanggal 30/3/2020 bebrnomor 443.1/907/2020 perihal Intruksi:

  1. Meningkatkan pengawasan di wilayah perbatasan Kota Kendari,khususnya Lalu lintas orang baik yang masuk maupun yang keluar Kota Kendari.
  2. Menghimbau kepada seluruh masyarakat baik yang menuju maupun yang akan meninggalkan Kota Kendari untuk dapat menunda rencana tersebut sampai wilayah kota Kendari dinyatakan aman dari potensi penularan Covid 19.
  3. Adapun masyarakat yang karena alasan darurat dan mendesak tidak dapat menunda perjalanan agara bersedia melalu prosedur pemeriksaan fisik dan wajib memberikan data yang lengkap dan benar sesuai dengan from yang telah disiapkan.
  4. Untuk pelintas yang membawa pasien gawat darurat,mengangkut kebutuhan pokok masyarakat dan keperluan kedinasan yang dibuktikan dengan surut tugas dan keterangan lain akan melalui prosedur khusus dan mendapat proritas.
  5. Intruksi ini berlaku mulai pada 1 April 2020 pukul 09:00 Wita dan akan dievaluasi pelaksanaanya di sesuaikan dengan situasi dan kondisi wilayah Kota Kendari.

ODHEK