DPRD Sultra Minta Gubernur Ali Mazi Copot Kadis Cipta Karya

DPRD Sultra Minta Gubernur Ali Mazi Copot Kadis Cipta Karya

TEGAS.CO., KENDARI – Gubernur Ali Mazi diminta mencopot Kadis Cipta Karya Bina Konstruksi Tata Ruang, Dr. Ir. H. Pahri Yamsul, M.Si. Hal ini dikatakan ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Freby Rifai di ruangannya, Jumat (3/4/2020).

“Ada laporan Pihak ke 3  ke DPRD Sultra, Kadis Cipta Karya tidak mau berkontrak dengan alasan anggarannya mau digunakan untuk penanganan virus Corona (Covid19),” ungkap Freby kepada tegas.co.

Iklan KPU Sultra

Menurut Freby, pernyataan kadis ini berbahaya dan bertentangan, karena kegiatan lain yang jadwal lelangnya sama sudah ditetapkan pemenang dan sudah selesai berkontrak

“Kegiatan Penataan RTH Lapangan Sepak Bola Kec. Moramo (Lanjutan) Sebesar Rp. 939.100.000. Pembangunan Penataan RTH Kawasan Kompleks Wisata Olahraga Sultra (lanjutkan III) sebesar Rp. 659.500.000 sudah  berkontrak, namun beberapa pemenang yang sudah ditetapkan, kadisnya justru beralasan anggarannya mau digunakan untuk pencegahan virus corona,”katanya dengan kesal.

Ditambahkannya, Hingga saat ini Dinas Cipta Karya pemprov Sultra masih saja memproses kegiatan konstruksi lainnya untuk di lelangkan di Biro Layanan Pengadaan (BLP).

“Jadi kadis ini menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu setelah kita lihat ada fakta tahun 2019 yang lalu modusnya sama, kegiatan yang sudah ditetapkan pemenang lelang oleh BLP yakni CV. Gimas Nan Jaya pada kegiatan Penataan Halaman dan Landscaping Kaw. Masjid Agung Al Kautsar (lanjutan) dengan penawaran terkoreksi setelah Reverse Auction sebesar Rp. 1.033.412.330,39 tetapi dinas tersebut tidak mau berkontrak,”ungkap Freby menambahkan.

Menurutnya, Dinas Wajib memberikan alasan yang dapat dipertanggung jawabkan dan mengikuti prosedur resmi ke Biro Layanan Pengadaan (BLP) Jika pemenangnya tidak sesuai keinginannya, sehingga beralasan membatalkan hasil lelang yang sudah ditetapkan.

Pahri Yamsul belum lama ini mengatakan kepada pihak Komisi IV DPRD Sultra, Bahwa anggaran proyek tersebut akan digunakan untuk kepentingan penanganan covid19, “Sehingga gubernur diminta mencopotnya karena dinilai telah melakukan pelanggaran,” kata Freby menutup.

TIM REDAKSI