TEGAS.CO., KENDARI – Kepala Dinas (Kadis) Cipta Karya Bina Konstruksi Tata Ruang, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Dr. Ir. H. Pahri Yamsul, M.Si menampik laporan pihak ke 3 ke komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra.
Menurut Pahri, keberatan yang disampaikan pihak ke 3 tersebut, sebab menclaim dan memenangkan proyek Pembangunan Jogging Track dan Pedestrial Kawasan Wisata Olahraga Lanjutan (II) sebesar Rp. 611.100.000 tahun anggaran 2020.
Pihak ke 3 juga keberatan atas pengalihan anggaran proyek yang digunakan untuk penanganan pencegahan penyebaran virus corona (Covid19) di Sultra.
“Jadi tidak benar bahwa pihak ke 3 sudah clear dalam lelang ini. Ada beberapa yang belum dipenuhi sehingga kami anggap lelang proyek itu batal,”kata Pahri saat memberikan klarifikasi kepada wartawan tegas.co, Minggu (5/4/2020).
Dikatakan, setelah adanya instruksi gubernur Sultra, Ali Mazi, SH untuk penanganan penularan covid19 ini, maka setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Sultra tentu menyiapkan anggaran sesuai yang dibutuhkan.
“Jadi kita ambil dari kegiatan yang gagal lelang, tidak urgen, belum berkontrak dan yang kontrak jika kita butuhkan untuk kepentingan penaganan virus corona (Covid19),”katanya.
Terkait pihak ke 3 ini, kata Pahri, beberapa dokumen tidak dapat dipenuhi sehingga proyek itu dibatalkan dan tidak berkontrak. “Kami sudah menyurat secara resmi ke BLP, untuk membatalkan lelang tersebut, pada dasarnya kami telah menerima penjelasan pada 24 Februari 2020. Kami selaku PPK menerima saran dan masukan calon penyedia terkait ketidaksesuaian sertifikat keahlian personil yang klasifikasi pada SBU. Dia punya surat badan usaha lain, sertifikatnya juga lain dimasukkan. yang kita minta berdasarkan RKS karena ini pekerjaan lenskep, sangat spesifik. Tenaga ahli yang diminta tidak sesuai dengan surat dan usaha,”jelas Pahri mengungkapnya.
Berikutnya Tambah Pahri, pihaknya telah melakukan revisi terhadap personil sehingga telah sesuai spesifikasi SBU perusahaan diminta, dan selanjutnya revisi RKS diunggah ke dalam aplikasi SPSE pada surat adendum pada 24 Februari.
Namun, setelah ditinjau ulang, kami tidak menemukan hasil unggahan itu. “Kami minta diperbaiki tapi tidak diajukan juga. Dalam berita acara pemberian pejelasan terdapat lampiran jawaban terhadap petunjuk dan pertanyaan yang diajukan penyedia kepada PPK dan juga jawaban dikirim ke pokja via email,”terang kadis yang bertitel doktor itu.
Ditambahkannya, menghindari terjadinya prosedur di dalam pelaksanaan penandatanganan kontrak, mencegah terjadinya pertentangan kepentingan serta pemenuhan terhadap prinsip dan etika barang dan jasa sebagaimana yang tercantum pada pepres no 16 tahun 2015 pasal 6 dan pasal 7, maka pihaknya bermohon ke pokja pemilihan untuk membatalkan hasil itu. “Itu surat kami ke BLP dan sudah ditanda tagani pada 24 Februari 2020 lalu,”tegasnya.
Sebelumnya pihak ke 3 mengadu ke komisi IV DPRD Sultra adaya kekeliruan pada proses lelang proyek Pembangunan Jogging Track dan Pedestrial Kawasan Wisata Olahraga Lanjutan (II) sebesar Rp. 611.100.000 tahun anggaran 2020.
TIM REDAKSI