Tambang Tersandera Kapitalis, Islam Solusi Tuntas

Oleh : Risnawati (Pengiat Opini Media Muslimah Kolaka)

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulawesi Tenggara Saharudin berkata, sepanjang 2009 sampai 2012 saja sudah terdapat 71 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di antaranya merupakan izin pertambangan nikel, sisanya izin pertambangan batu kapur, emas, serta kromit. Dan sampai saat itu untuk dua izin, pertambangan dan kelapa sawit, itu kawasan hutan yang habis itu, yang sudah ditambang dan dibuka itu sudah 38.400 hektare. (Tirto.id).

Iklan KPU Sultra

Kondisi ini diperparah karena sebagian besar tambang yang beroperasi secara ilegal alias tidak berizin dan tidak tercatat. Namun, tetap berlenggang dengan aktivitas menambangnya. Seperti yang terjadi di Kabupaten Kolaka Utara. Terkait hal tersebut Nur Rahman mengungkapkan kekesalannya saat ditanya awak media terkait jumlah perusahaan tambang yang berada di Kolaka Utara. Nur Rahman mengaku, sudah berkali-kali meminta ESDM menyerahkan dokumen terkait perusahaan tambang di Kolaka Utara, namun sampai sekarang permintaan itu belum direalisasikan.

“Pihak SDM Provinsi tidak berikan laporan ke kami atau semacam dokumen. Saat kewenangannya masih di daerah itu ada 32 yang aktif. Kalau sekarang kita tidak tau karena sudah di Provinsi semua kewenangan,” ujar Nur Rahman di taman kota Lasusua, Rabu (12/2).

Dilansir dalam Kolut, Inikatasultra.Com – Aktifitas pertambangan ilegal di Kolaka Utara semakin menggila, hal itu pun banyak mendapat kecaman dari berbagai pihak, terkini tumpukan tanah tambang atau ore nampak bertumpuk di halaman sekolah.

Tumpukan ore tersebut nampak berada di lingkungan SMA Negeri 1 Batuputih, Kolaka Utara yang membuat Koordinator Jaringan Advokasi dan Pemerhati Hukum (JAPEMKUM) Wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra), Munawir mengecam keras tindakan tersebut dan menyebut hal itu sebagai bukti arogansi di mata hukum.

“Hari ini eksistensi penegak hukum di Kolaka Utara hampir tidak terlihat dalam mengusut kasus pertambangan ilegal. Bahkan fasilitas pendidikan (SMA Negeri 1 Batuputih) sudah menjadi sasaran dari kebrutalan para penambang ilegal, inikan jelas bukti arogansi dimata hukum, dan aparat penegak hukum terlihat tidak bisa berbuat apa-apa,” ungkap Munawir, Jumat (3/4/2020).

Seperti diketahui, SMA Negeri 1 Batuputih yang terletak di Desa Makkuaseng, Kecamatan Batuputih ini halamannya tak luput dari pengerukan secara ilegal oleh penambang setempat. Munawir pun mengecam keras tindakan itu dan mengatakan aparat harus menindak tegas para pelaku.

“Para penambang ini siapa, kenapa kebal hukum, penegak hukum yang punya tugas dalam menindak ilegal mining juga terkesan tidak bisa berbuat apa-apa. Fasilitas pendidikan yang jelas punya negara seharusnya dilindungi untuk membangun dan mempersiapkan generasi muda kini jadi lahan untuk memperlihatkan arogansi mereka dimata hukum, ini jelas penghinaan terhadap hukum negara,” tutup Munawir.

Akar Masalah

Dalam sistem ekonomi Kapitalisme menjadi sebuah ‘keniscayaan’ bahwa pemilik modallah yang berhak untuk menguasai berbagai sektor penting termasuk sumber daya alam yang posisinya sangat menguntungkan bagi para Kapitalis. Pengelolaan potensi sumber daya alam dalam sistem Kapitalisme banyak membawa kerusakan. Ironis, sumber daya Indonesia dibawah pengelolaan sistem Kapitalisme telah berhasil melegalkan asing untuk mengintervensi berbagai UU. Dengan sistem demokrasi dan kapitalisme tersebut, kekayaan alam dirampok secara institusional.

Dalam pandangan kapitalis, kekayaan alam termasuk tambang harus dikelola oleh individu atau perusahaan swasta karena ini merupakan ciri utama sistem ekonomi kapitalis dimana kepemilikan privat (individu) atas alat-alat produksi dan ditribusi dalam rangka mencapai keuntungan yang besar dalam kondisi-kondisi yang sangat konpetatif sehingga perusahaan milik swasta merupakan elemen paling pokok dari kapitalis.

Sungguh disayangkan, potensi kekayaan alam negeri yang melimpah ini termasuk tambang tidak banyak memberi pemasukan negara tapi malah jadi lahan bancakan keuntungan segelintir orang. Hal ini terjadi karena sistem kapitalisme yang diadopsi menuntut negara melakukan bisnis dalam memenuhi hajat publik dan mengelola harta publik. Sehingga dalam sistem kapitalisme yang menjadikan harta publik sebagai sumber keuntungan segelintir orang nampaknya berjalan dengan mulus. Ratusan pertambangan telah “disantap” keuntungannya tanpa melihat kerugian yang makin parah dialami negara.

Islam Menuntaskan Persoalan Tambang

Pengelolaan sumber daya alam tambang harus tetap menjaga keseimbangan dan kelestariannya. Karena kerusakan sumber daya alam tambang oleh manusia harus dipertanggungjawabkan di dunia dan akhirat. Prinsip ini didasarkan pada ayat Al Qur’an surat Ar-Ruum ayat 41 yang artinya :

“Telah Nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)”.

Berbeda dengan kapitalisme yang melegalkan swasta dan asing menguasai sumber daya alam, menurut syariah Islam, hutan, air dan energi  yang berlimpah itu wajib dikelola negara.

“Pengelolaannya tidak boleh diserahkan kepada swasta (corporate based management) tapi harus dikelola sepenuhnya oleh negara (state based management) dan hasilnya harus dikembalikan kepada rakyat dalam berbagai bentuk dalam pandangan sistem ekonomi Islam sumber daya alam termasuk dalam kategori kepemilikan umum sehingga harus di kuasai oleh negara berdasarkan dalil Abyadh bin Hamal, sedangkan untuk sumber daya alam yang menguasai hajat hidup orang banyak. Kekayaan alam termasuk tambang, Migas, dan sebagainya merupakan pemberian Allah kepada hamba-Nya sebagai sarana memenuhi kebutuhannya agar dapat hidup sejahtera dan makmur serta jauh dari kemiskinan.

Allah SWT berfirman: “Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu …”. (Q.S. Al-Baqarah [2]:29)

Dengan demikian, tambang bagian dari sumber daya alam yang berfungsi sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan semua manusia dan penunjang kehidupan mereka di dunia ini sebagai kabaikan, rahmat dan sara hidup untuk dimanfaatkan oleh manusia dalam rangka mengabdi dan menjalankan perintah Allah SWT. Rasulullah SAW bersabda, “Kaum muslim bersekutu dalam tiga hal; air, padang dan api” (HR. Ahmad).

Hadits ini juga menegaskan bahwa yang termasuk harta milik umum yang menguasai hajat hidup masyarakat adalah semua kekayaan alam yang sifat pembentukannya menghalangi individu untuk mengeksploitasinya.

Maka, tidak akan sengsara, umat manusia yang mengambil Islam sebagai keyakinan dan aturan hidupnya, termasuk menjadikan Islam sebagai solusi atas problematika yang dihadapi manusia di dunia. Sebab, Allah SWT Sang Pencipta dan Pengatur alam, kehidupan dan manusia telah menjadikannya sebuah agama yang Rasulullah bawa sebagai rahmat bagi alam semesta dan seisinya.

Dengan demikian semua masalah kebobrokan di atas adalah berakar dari diterapkannya sistem dan hukum Kapitalisme. Maka, sudah seharusnya pemerintah Indonesia berani mengambil alih sumber daya alam, khususnya tambang-tambang yang besar, yang selama ini dikuasai oleh swasta dalam negeri maupun luar negeri, untuk dikelola negara dan ditingkatkan nilai tambahnya, kemudian sebagian hasilnya dapat digunakan untuk membangun infrastruktur, yang selanjutnya dapat dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyatnya secara gratis. Di samping itu, negara tidak memungut biaya kepada rakyat terhadap pemanfaatan fasilitas umum, karena hakikatnya fasilitas umum tersebut adalah milik rakyat, bukan kepemilikan negara. Namun, konsep kepemilikan dalam Islam tidak dapat berdiri sendiri. Hal tersebut merupakan bagian dari sistem ekonomi Islam yang merupakan salah satu subsistem dari sistem pemerintahan Islam yakni khilafah. Alhasil, tidak ada jalan lain kecuali harus diakhiri dengan menyudahi penerapan sistem dan hukum kapitalisme itu, lalu diganti dengan penerapan sistem dan syariah Islam secara total serta menyeluruh dalam sistem Khilafah Islamiyah.

Allah SWT Berfirman, “Hukum Jahiliahkah yang mereka kehendaki. (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah SWT bagi orang-orang yang yakin?” (Q.S. Al-Mâidah [5]: 50). Wallaahu a’lam