Butuh Waktu Lama mengurus Sertifikat, BPN Konawe Dinilai Tidak Profesional

Kantor BPN Kabupaten Konawe, Sultra

TEGAS.CO., KONAWE – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) dinilai tidak profesional dalam menjalankan tugas pokok dan pungsi dalam mengurus program pengadaan sertifikat masyarakat Konawe melalui Resdistribusi Tanah (Redis).

Program Redis yang diusulkan sejak tahun 2019 sampai saat ini tahun 2020 masi beberapa desa di Konawe yang sama sekali belum menerima sertifikatnya tanpa alasan yang jelas dari pihak BPN Kab. Konawe, Selasa (6/4/2020).

Hal tersebut di jelaskan oleh Jamal Ahmad Kades Wawoone, bahwa Desa Wawoone, Kec. Wonggeduku, Kab. Konawe. Kurang lebih 200 bidang sertifikat yang diusulkan ke BPN sejak tahun 2019 namun hanya 57 sertifikat yang dikeluarkan, sementara lebihnya belum dikeluarkan dengan alasan yang tidak jelas.

“Setiap saya tanya itu sertifikat mereka bilang masi ditanda tangan di Kanwil Provensi, sampai sekarang alasannya begitu terus, padahal berkasnya selesai sejak tahun 2019,” ujarnya.

Sejak Tahun 2019 usulan sertifikat dari beberapa desa di Kec. Wonggeduku, baru Desa Wawoone yang keluar sertifikatnya dan itu tidak semua, sementara desa yang lainnya belum ada sama sekali, contohnya seperti di Desa Anggoro, Kec.Wonggeduku, Kab. Konawe.

“Kalau dulu kita urus sertifikat, tidak perna menyebrang tahun tapi ini sejak tahun 2019 suda bulan April 2020 belum keluar sertifikatnya, mungkin karena Kepala BPN jarang berkantor dan ada mafia dalam pengurusan sertifikat, karena setiap kami mau temui dia tidak perna ada di kantornya,” ungkapnya.

Sementara salah seorang pegawai BPN Konawe yang enggan disebutkan namanya saat di konfirmasi oleh awak media menjelaskan, hingga saat ini usulan sertifikat tersebut masi berada di BPN Provensi dan belum ditanda tangan. Alasannya, orang yang bakal bertanda tangan sudah pensiun.

“Itu yang mau tandan tangan di BPN Provensi sudah pensiun jadi kita masi tunggu siapa yang mau tanda tangan itu usulan, makanya kepala BPN Konawe tidak mau tanda tangan juga, jadi sekarang kita menunggu sampai selesai ditanda tangan,” bebernya.

Diketahui, hingga saat ini kepala BPN Konawe masi belum bisa ditemui dengan alasan yang jelas untuk memberikan keterangan soal keterlambatan pengurusan sertifikat masyarakat yang diurus melalui program Redis BPN Konawe.

RICO