Kadis Perhubungan Sultra Anjurkan Maskapai Atur Jarak Kursi Penumpang

Dr. H. Hado Hasina

Angkutan Publik Belum Dihentikan

Masyarakat diimbau tidak bepergian dan tetap berada dalam rumah (Social Distancing) selama wabah virus corona (Covid19) di Sulawesi Tenggara (Sultra). Kesadaran untuk tetap berada di rumah sangat membantu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra. Hal ini bertujuan memerangi secara bersama dalam mencegah dan memutus rantai penyebaran virus corona tersebut.

Iklan ARS

Koordinator Satgas Area dan Transportasi Publik Penanganan Covid-19 Provinsi Sultra Hado Hasina yang juga Kepala Dinas Perhubungan Sultra menegaskan imbauan untuk tetap di rumah atau tidak bepergian bertujuan untuk mencegah penularan virus corona di transportasi publik sebagaimana kini tengah digalakkan oleh pemerintah.

Mantan PJ Sekda Buton Utara itu mengatakan, seruan untuk tetap berada di rumah dan mengurangi arus mobilisasi sejalan dengan maklumat Gubernur Sultra, Ali Mazi yang disampaikan sejak Senin 6 April 2020.

“Bapak Gubernur Sultra menyerukan agar warga tetap di rumah dan selalu menggunakan masker ketika bepergian. Jika tidak ada masker yang selama ini dapat dibeli di apotik, maka warga dapat menggunakan masker dari kain yang bisa dicuci setiap hari dan dapat diproduksi sendiri. Masker kain yang diproduksi sendiri ini juga dapat membeli di apotik dan di tempat-tempat atau di pesan di tempat lain,” ujar Hado.

Dirinya menyerukan agar warga tetap mengutamakan di rumah, menjaga jarak aman (Fishycal Distancing), dan membiasakan berperilaku bersih dan sehat. Selalu cuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir  serta melaksanakan etika ketika batuk dan bersin dengan menutup mulut,”kata Hado menambahkan.

Terkait layanan jasa transportasi seperti pesawat terbang, kapal laut/kapal feri, bus dan alat angkutan umum lainnya yang masih tetap aktif di tengah pandemi Corona di Sultra, Hado menegaskan telah mengeluarkan instruksi khusus.

Ia menyatakan baik penumpang maupun para kru jasa transportasi diharuskan patuh terhadap protokol pencegahan wabah Covid-19 (Corona Virus Desease-19). Protokol tersebut telah diatur mulai dari PP Nomor 21 Tahun 2020, Surat Menteri Perhubungan Ad Interim perihal operasional bandar udara, pelabuhan, dan prasarana transportasi lainnya hingga ketentuan Gubernur Sultra dalam bentuk keputusan maupun surat edaran dan imbauan/seruan.

Dr. H. Hado Hasina

Secara kongkrit Hado Hasina menjelaskan, khusus penumpang pesawat udara maskapai mesti patuh terhadap aturan jaga jarak aman. Dimana pengaturan penumpang harus berjarak satu kursi kosong dengan penumpang lainnya.

Namun demikian, kru atau manajer dalam penerbangan itu harus tetap memperhatikan aspek keselamatan dan keamanan.

Selain itu awak kabin pesawat harus proaktif memantau seluruh penumpang untuk mendeteksi jika ada yang merasa demam atau batuk/pilek/sakit tenggorokan.

“Bila ditemui penumpang dengan gejala tersebut maka kondisi kesehatan yang bersangkutan harus segera dikomunikasikan sesuai protocol kesehatan yang berlaku,” jelas Hado.

Selanjutnya bagi aparat di jajaran pelabuhan laut ditekankan agar selalu memastikan seluruh area umum di kapal dan terminal penumpang dalam keadaan bersih.

Disamping itu, wajib dilakukan deteksi suhu tubuh penumpang di setiap titik pintu masuk kapal dan terminal penumpang. Penumpang yang terdeteksi bersuhu badan 38 derajat Celsius tidak diperkenankan untuk memasuki kapal dan terminal penumpang.

“Jika dianggap perlu, operator kapal dapat membatasi jumlah penumpang dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19,” urai Hado Hasina.

Mantan Sekda Butur itu juga berharap, operator kapal selalu meningkatkan koordinasi dengan kantor karantina pelabuhan, otoritas pelabuhan, dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam usaha pencehahan penyebaran Covid-19.

Tidak kalah pentingnya adalah pengamanan terminal transportasi darat dan pelabuhan penyeberangan. Hado menegaskan, penyemprotan cairan disinfektan wajib dilaksanakan pada lingkungan terminal penumpang angkutan umum dan pelabuhan penyeberangan.

Berikut sterilisasi sarana dan fasilitas dengan penyemprotan cairan disinfektan di gedung kantor, loket penumpang, terminal serta ruang tunggu penumpang, koridor (gangway), toilet, area yang acap kali disentuh oleh para pengguna jasa angkutan umum.

“Prosedur tempat duduk dan pengggunaan fasilitas lainnya diberlakukan sama dengan yang berlaku di transportasi udara dan laut. Untuk kapal feri, agar setiap kapal akan tiba di pelabuhan tujuan, petugas menyampaikan pengarahan melalui pengeras suara kepada penumpang agar turun dari kapal melalui boarding bridge dermaga dan tetap membuat jarak satu meter satu sama lain,” jelasnya.

Menurut Hado Hasina, pengawasan terhadap setiap penumpang berbagai moda angkutan kini mesti lebih diperketat sebagaimana instruksi Presiden Jokowi dalam rangka memutuskan rantai penyebaran virus Covid-19.

Ia pun berharap seluruh operator jasa transportasi publik patuh dan ikut andil memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan menaati protokol penanganan corona ditetapkan pemerintah.

REDAKSI