TEGAS.CO., KENDARI – Kolaborasi PT TAS dan PT ST Nikel dalam beroperasi diduga melakukan sejumlah Pelanggaran atas penggunaan jalan dan tonase atau berat muatan. Ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah instansi terkait.
Memang diakui Perusahaan bidang pertambangan PT ST Nikel dan penyedia jasa pelabuhan PT TAS ini telah Clear and Clean (CnC) terkait dokumen perizinan menambang dan kepelabuhanan.
Hal ini juga diakui bahwa PT TAS telah mengantongi izin penggunaan jalan nasional. Namun terungkap bahwa lintasan yang dilalui terdapat jalan kabupaten dan kota.
Ada perbedaan kebijakan antara jalan nasional, provinsi dan kabupaten kota, sehingga keseluruhannya tentu memiliki kebijakan perizinan penggunaan jalan umum yang berbeda.
Demikian pulan soal bobot muatan atau tonase yang memiliki batas tertentu. Misalkan dalam pengangkutan ore nikel yang beratnya maksimal 12 ton. Tak ada jembatan timbang yang membuktikan berat muatan suatu kendaraan tambang, sehingga tidak ada kepastian berat yang dimuatnya.
Anggota DPRD Sultra dari NasDem, La Ode Tariala meminta kepada perusahaan PT ST Nikel untuk terbuka dan menyerahkan daftar pengangkutan ore nikel selama beraktifitas, namun itu disanggah oleh pimpinannya saat RDP digelar.
“Saya minta ST Nikel memberikan kepada DPRD daftar pengangkutannya selama ini. Berapa jumlah kendaraan, jumlah bobot muatan, jumlah ton ore nikel yang harus dipenuhi perusahaan,” ucap Tariala saat rapat. Spontan pihak ST Nikel menampik, sebab rana itu adalah milik management.
Akhir dari RDP dua lembaga Koalisi Aktivis Pemerhati lingkungan dan Pertambangan Sulawesi Tenggara (Kapitan Sultra) dan Presidium Corong Rakyat (Corak) menggugat agar menangkap dan memenjarahkan pelaku atas pelanggaran yang terjadi.
Kedua lembaga menyebut dugaan pelanggaran yang terjadi karena perusahaan tak dapat menunjukkan dokumen izin penggunaan jalan kabupaten kota, tak memiliki dokumen terkait tonase atau bobot muatan kendaraan yang digunakan oleh perusahaan tambang dalam pengangkutan ore nikel.
Pihak kepolisian yang turut hadir RDP menyarankan agar melapor secara resmi atas indikasi itu, agar dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Ini juga diamini ketua Komisi III DPRD Sultra, Suwandi, S. Sos.
Turut Hadir RDP Kadis Perhubungan, ESDM, Kehutanan, Balai Jalan, pimpinan PT TAS dan PT ST Nikel, anggota komisi III DPRD Sultra, Kepolisian dan aspirator dari dua lembaga masyarakat serta sejumlah pihak.
Aspirasi ini berawal, setalah ratusan kendaraan milik perusahaan tambang PT ST Nikel mengangkut ore nikel dari arah kabupaten Konawe menuju Kota Kendari. Saat pengangkutan berlangsung, ketika itu, imbauan Wali Kota juga dikeluarkan untuk total beraktifitas dalam rumah selama tiga hari sejak tanggal 10 – 12 April 2020.
Penggunaan jalan kabupaten kota dan adanya maklumat Kapolri serta imbauan Wali kota yang menjadi poin penting dalam mengkaji dari sisi aspek hukum, apakah terjadi pelanggaran?.
Solusi tambahan dari Dinas Perhubungan Sultra adalah perusahaan mesti menyediakan kompensasi atas penggunaan jalan yang diduga dilanggar perusahaan tambang, sebab akan terjadi kerusakan jalan apalagi tonase atau muatan over kapasitas.
Aspirator menyangkan sikap kepolisian menghentikan pergerakan kedua lembaga itu dengan alasan adanya maklumat Kapolri dan imbauan Wali Kota tersebut, sementara aktifitas pengangkutan ore nikel PT ST Nikel dibiarkan berlalu, melanjutkan bongkar muat ore nikel.
REDAKSI