Zakat Fitrah di Konsel Ditetapkan Tertinggi Rp 30 Ribu Terendah Rp 15 Ribu

TEGAS. CO – KONAWE SELATAN – Menjelang bulan suci Ramadan 1441 Hijriyah 2020 Masehi Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah mengatur dan menetapkan besaran zakat fitrah yang akan dikeluarkan warganya.

Pengaturan besaran zakat fitrah ini berdasarkan golongan masyarakat yang kesehariannya mengkonsumsi jenis makanan pokok apa.

Iklan Pemkot Baubau

Bupati Konsel, H Surunuddin Dangga telihat langsung memimpin rapat penetapan besaran zakat fitrah tersebut, bertempat di ruang rapat kantor bupati Konsel, Rabu, (15/4/2020).

Ditetapkan 4 golongan besaran zakat fitrah, yakni golongan masyarakat yang mengkonsumsi jenis beras premium sebesar Rp 30 ribu, beras medium Rp 25 ribu, beras bulog/rastra Rp 20 ribu, dan bagi masyarakat yang kesehariannya mengkonsumsi non beras seperti jagung, ubi atau sagu sebesar Rp 15 ribu.

“Telah diputuskan bersama yang sebelumnya kita mendengar pendapat organisasi Islam dan dampak dari pandemi wabah virus corona, sehingga kita tetapkan pembayaran zakat fitrah tertinggi Rp 30 ribu dan terendah sebesar Rp 15 ribu,” ujar Bupati Konsel, H Surunuddin Dangga saat pimpin rapat tersebut.

Surunuddin menjelaskan, besaran zakat fitrah ini ditentukan dengan mengacu pada harga beras di pasaran dan sesuai ketentuan zakat dalam Agama Islam, yang setiap orangnya wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 kg atau 3.5 liter.

“Kita berharap pembayaran zakat bisa diawal Ramadan sesuai dengan imbauan pemerintah pusat melalui Kemenag, agar dapat membantu meringankan beban masyarakat penerima zakat,” imbuhnya.

Rapat ini dihadiri Wakil Bupati, DR H Arsalim Arifin, Sekretaris Daerah Konsel H Sjarif Sajang, Dandim 1417/Kendari Kol Inf Alamsyah, Kepala Kemenag Konsel H Adnan Saufi dan perwakilan organisasi Islam serta unsur Forkopimda.

MAHIDIN