Polda Naik Kelas Disambut Gembira

Polda Naik Kelas Disambut Gembira
Dr. H. Hado Hasina, MT

TEGAS.CO., KENDARI – PEMERINTAH Provinsi Sulawesi Tenggara dan lebih khusus jajaran Dinas Perhubungan menyambut gembira rencana Kapolri menaikkan kelas Polda Sultra dari tipe B menjadi tipe A. Pasalnya wilayah provinsi ini lebih luas dari Jawa Timur dan masalah kriminalitas makin meningkat baik secara kuantitas maupun kualitas.

Itu antara lain pernyataan Kadis Perhubungan Sultra Hado Hasina, Kamis sore (16 April 2020). Ia mengatakan, kepolisian memiliki kedekatan kerja dengan jajaran Perhubungan. Kedekatan itu antara lain di bidang penegakan hukum dan aturan lalu lintas di jalan raya.

Iklan Pemkot Baubau

Kepadatan lalu lintas dan penggunaan infrastruktur transportasi merupakan salah satu sisi pelayanan publik di mana aparat kepolisian dan aparat perhubungan harus selalu bekerja sama dengan baik. “Kami dengan senang hati memback-up polisi di lapangan”, ujar Hado Hasina.

Perihal kenaikan kelas Polda Sultra dari tipe B ke tipe A telah terungkap dalam suatu keterangan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono akhir tahun 2019 di Jakarta.

Polda yang direncanakan akan ditingkatkan statusnya terdiri atas Polda Bangka Belitung, Gorontalo, Maluku Utara, Sultra, dan Papua Barat. Kenaikan itu dengan demikian Kepala Polda akan dijabat perwira tinggi Polri dari jenderal bintang satu menjadi bintang dua.

Bagi Sultra, perkembangan tersebut memiliki arti tersendiri. Selain faktor kewilayahan, dinamika masyarakat juga makin meningkat. Hal tersebut memungkinkan terjadinya peningkatan kasus kriminal, baik secara kuantitas maupun kualitas. Sehingga diperlukan kewenangan dan tingkat koordinasi yang lebih luas bagi pimpinan Polda.

Beberapa hari yang lalu, tepatnya Senin 13 April 2020 Densus (Detasemen Khusus) 88 Mabes Polri telah menangkap 4 orang terduga teroris di Kota Raha, Kabupaten Muna. Mereka telah teridentifikasi sebagai anggota jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD). Ke-4 terduga teroris saat ini ditahan di Mabes Polri.

Di ibu kota Kabupaten Muna tersebut beberapa waktu lalu juga ramai unjuk rasa yang dilakukan kelompok sopir yang menolak berhenti di terminal Lombe sebelum meneruskan perjalanan ke Wara, pelabuhan feri yang berhadapan dengan kota Baubau.

Terminal tipe B tersebut memang baru dioperasikan menjelang tutup tahun 2019. Sejak peresmian beroprasinya terminal tersebut, angkutan penumpang trayek Raha-Wara diharuskan berhenti menurunkan dan menaikkan penumpang di terminal itu, sekitar separuh perjalanan Raha-Wara (100 Km).

Bagi pemerintah, fungsi terminal merupakan tempat pengendalian, pengawasan, pengaturan dan pengoperasian alat angkutan untuk menciptakan ketertiban, kenyamanan dan keselamatan pengguna jasa angkutan. Ketentuan penggunaan terminal diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009.

Pada pasal 143 Undang-undang itu menyebutkan, angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek (bus umum) wajib menaikkan atau menurunkan penumpang di terminal.

Nah, ketika diberlakukan ketentuan tadi, para sopir terutama dari Raha menolak. Alasannya merepotkan. Kendaraan sementara melaju lalu diharuskan berhenti di terminal. Kebanyakan yang menolak adalah pengemudi liar. Mereka tidak memiliki izin trayek.

Tetapi kemudian mereka memengaruhi teman-teman yang punya izin untuk ikut unjuk rasa di Kota Raha. Mereka mengajak mogok, tidak beroperasi melayani penumpang ke Wara dan sebaliknya.

Menurut Kadis Perhubungan Sultra masalah tersebut telah berhasil diselesaikan. Artinya, sebagian sopir yang menolak kini sudah lunak dan mematuhi ketentuan tersebut. “Penyelesaian masalah tersebut merupakan wujud kerja sama yang baik antara Dishub Sultra dan Direktorat Lalu Lintas Polda Sultra”, kata Hado. ***

YAMIN INDAS

PUBLISHER: MAS’UD