Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaDaerahKonawe Selatan

Bagikan Sembako Ribuan Paket di Dua Kecamatan, Ini Pesan Bupati Konsel

1037
×

Bagikan Sembako Ribuan Paket di Dua Kecamatan, Ini Pesan Bupati Konsel

Sebarkan artikel ini
Bupati Konsel, H Surunuddin Dangga (kiri) usai menyerahkan paket sembako kepada salah satu warga yang disaksikan oleh Kajari Konsel, Aprilliana Purba dan anggota DPRD Dapil I, Budi Sumantri FOTO: MAHIDIN

TEGAS. CO – KONAWE SELATAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan (Konsel) kembali membagikan ribuan paket sembako secara simbolis di dua kecamatan. Minggu, 26/4/2020.

Pembagian paket sembako tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Konsel, H Surunuddin Dangga dan dihadiri oleh Ketua DPRD Irham Kalenggo, Kajari Aprilliana Purba, Pabung Kodim 1417/Kendari Mayor (Inf) La Ode Fiy serta sejumlah anggota DPRD Dapil I dan Dapil II Konsel.

Jumlah paket sembako yang dibagikan, yaitu di Kecamatan Andoolo Barat berjumlah 2.191 peket, dan di Kecamatan Benua berjumlah 2.158 paket.

Bantuan paket sembako ini merupakan stimulus Pemkab Konsel, untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak covid-19.

Dalam kesampatan tersebut, Bupati Konsel, H Surunuddin Dangga berharap, semoga bantuan yang diberikan tersebut bisa dirasakan manfaatnya, khususnya bagi masyarakat yang terdampak Covid-19.

Sebab, kata dia, saat ini Konsel telah ditetapkan sebagai daerah zona merah Covid-19. Pihaknya mengimbau warga Konsel untuk tidak meremehkan penyebaran virus tersebut. Ia mengajak seluruh warga Konsel untuk senantiasa menaati imbauan pemerintah terkait social distancing, dan physical distancing (jaga jarak) serta selalu memakai masker.

“Wilayah kita sekarang masuk zona merah, setelah ditemukannya satu warga yang positif. Jadi saya minta jangan lagi ada yang pandang remeh Covid-19 ini, turuti arahan pemerintah dengan menghindari tempat publik atau berkerumun, termasuk rumah ibadah. Demi kesehatan dan keselamatan kita bersama,” jelas Surunuddin.

Mantan Ketua DPRD Konsel ini kembali menambahkan, bahwa dalam menjalankan ibadah bulan Ramadhan 1441 H/2020 M ini agar mengikuti panduan dan tata cara ibadah yang telah diatur pemerintah melalui Kemenag.

“Beberapa isu yang saya dengar, ada aliran yang menganggap tidak sah jika ibadahnya bukan di Masjid. Itu keliru, semua telah diatur pemerintah dikuatkan lagi dengan Fatwa MUI, dan demi kemaslahatan umat cukup beribadah dirumah saja bersama keluarga inti,” tutupnya.

MAHIDIN