Satlantas Polres Baubau Amankan 23 Unit Motor Balapan Liar

Satuan lalu lintas polres Baubau menjaring 23 unit motor yang digunakan untuk balap liar di kota Baubau.

Balapan sekelompok pemuda di Kota Baubau itu dilakukan saat Bulan Ramadan dan di tengah imbauan pemerintah agar masyarakat mengurangi aktivitas di luar rumah untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.

Iklan KPU Sultra

Kapolres Baubau AKBP Zainal Rio Chandra Tangkari SH SIK melalui Kasat Lantas Polres Baubau AKP Sugiri SH,SIK yang ditemui Minggu (26/4/20) mengungkapkan berdasarkan laporan masyarakat dan informasi di media sosial anggota melakukan hunting dan berhasil menjaring puluhan motor yang dikendarai kebanyakan oleh anak di bawah umur.

“Kegiatan yang mereka lakukan juga telah mengatur waktu dan beberapa tempat yang telah di setting sebagai lokasi strategis untuk melancarkan aksinya,” katanya.

Ia menyebut, aksi balapan liar ini mengganggu ketertiban umum pengguna jalan.

Ia juga menegaskan kepada  orang tua yang mempunyai putra putri untuk tidak diberikan kendaraan sepeda motor yang masih di bawah umur untuk meminimalisir angka lakalantas.

Satlantas Polres Baubau terus memberi arahan serta Imbauan kepada anak-anak muda agar tidak melibatlan diri dengan kegiatan tersebut bilamana tidak diindahkan maka akan dikenakan sanksi hukum.

Ia menyebut, pemilik 23 unit motor dikenakan melanggar pasal pasal 297 (1) jo 115  huruf b tentang balapan liar dan denda maksimal  Rp  3.000.000.

Tim Redaksi