Debitur Menggugat, Tanah dan Kantor Bank Mandiri Kendari Diajukan Disita

Debitur Menggugat, Tanah dan Kantor Bank Mandiri Kendari Diajukan Disita
GAMBAR DIAMBIL DI INTERNET

TEGAS.CO., KENDARI – Isran, SE warga lorong Durian, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) terpaksa menggugat Bank Mandiri Kendari lantaran sertifikat jaminan kredit sebesar Rp. 200 juta pada 12 Februari 2016 silam dihilangkan oleh pihak Bank Mandiri Kendari.

Upaya hukum yang ditempuh Isran merupakan jalan akhir dari segala upaya untuk mendapatkan kembali hak atas kepemilikan sertifikat tersebut. Namun segala upaya itu sirna. Isran hanya mendapat janji yang tak kunjung pasti.

Isran selaku penggugat bercerita, sesuai gugatan yang diajukan di Pengadilan Negeri Kendari pada 12 Februari 2016, mengajukan kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp. 200 juta kepada Bank Mandiri Kendari (tergugat).

Penggugat kala itu menyerahkan jaminan sertifikat hak milik no. 28/Besulutu – gambar situasi no. 3179/1993 tertanggal 16 Agustus 1993 atas nama Makmur Wakute (Orang tua penggugat) yang diserahkan kepada tergugat (Bank Mandiri Kendari).

Pada 19 Februari 2016 Bank Mandiri selaku tergugat mencairkan permohonan kredit penggugat (Isran).

Selanjutnya pada 24 September 2018, penggugat melakukan pembayaran pelunasan kredit kepada tergugat. Kredit Penggugat dinyatakan lunas oleh tergugat.

Setelah melakukan pelunasan kredit, penggugat meminta sertifikat hak milik yang dijaminkan, namun tergugat beralasan bahwa sertifikat jaminan itu masih berada di notaris.

Singkat cerita, penggugat menjelaskan, berdasarkan peraturan POJK nomor: 01/POJK.007/2013 tentang perlindungan konsumen sektor jasa keuangan (POJK 1/2013) pada pasal 25 dan 29, Bank Mandiri Kendari wajib bertanggungjawab atas kerugian penggugat akibat kesalahan atau kelalaiannya, menghilangkan sertifikat jaminan penggugat.

Atas kejadian ini penggugat mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 400 juta rupiah. Sedangkan kerugian immateriil sebesar Rp. 100 juta, sehingga keseluruhannya menjadi Rp. 500 juta rupiah.

Pasal 1365 KUHPerdata tergugat bertanggungjawab atas kerugian yang timbul akibat perbuatan melawan hukum. Untuk menghindari itikad tidak baik dari Tergugat dalam melaksanakan putusan pengadilan.

Penggugat juga mengajukan sita jaminan terhadap barang milik tergugat yaitu sebidang tanah yang terletak di jlan Abdullah Silondae no. 174 kelurahan Korumba, kecamatan Mandonga Kota Kendari beserta bangunan kantor yang ada diatas.

Gugatan penggugat (Isran) tersebut, memberikan kuasa kepada Andre Darmawan And Associate Law Firm terdiri, Andri Darmawan, SH., Mh., CLA., CLI., CRA., Rabdhan Purnama, SH., Lupita Randawi, SH., Mardin, SH., Albertus Pakabu, SH .

“Untuk mengantisipasi putusan pengadilan tidak sia-sia maka  penggugat meminta sita jaminan tanah dan kantor yang terletak diatasnya  (Bank Mandiri Kendari),”jelas Andri kepada tegas.co Rabu (29/4/2020).

Sementara itu, Pengadilan Negeri Kendari telah mempublikasi gugatan penggugat terhadap tergugat Bank Mandiri Kendari. Kunjungi, http://sipp.pn-kendari.go.id/index.php/detil_perkara.

Hingga berita ini ditayangkan belum mendapat jawaban, baik dari pihak tergugat (Bank Mandiri Kendari) maupun pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perwakilan Sulawesi Tenggara. Hal ini juga akan dikonfirmasi kepada ombudsman perwakilan Sultra.

MAS’UD