Dinas PTSP Kabupaten Kolaka Utara bersama Sektor Kepolisian Batuputih menghentikan aktivitas salah satu perusahaan tambang yang menggunakan dokumen PT AMIN yang diduga ilegal.
Penutupan dilakukan karena izin pelabuhan khusus (tersus) tidak ada dan dokumen yang dipergunakan milik PT AMIN tidak lengkap dan dokumen izin usaha pertambangan (IUP ) PT AMIN di Kecamatan Tolala bukan di Kecamatan Batuputih.
Pemberhentian ini disertai dengan pemasangan spanduk larangan melakukan pertambangan jika tidak memiliki izin atau dokumen lengkap.
Pemberhentian ini dilakukan di jeti atau pelabuhan khusus PT Kurnia. Terlihat ada lima kapal tongkang yang sedang diisi ore nikel secara ilegal di wilayah tersebut.
Saat ini terlihat lima kapal tongkang lagi memuat ore nikel dengan menggunakan dokumen PT AMIN masih melakukan aktivitas.
Kabid Perizinan PTSP Kolut Taufik menduga ada jual beli dokumen secara tidak sah yang dilakukan oleh PT Kurnia sebagai pemilik pelabuhan dengan PT Amin selaku perusahaan yang memuat ore nikel.
Namun penutupan oleh pemda dan polisi nampaknya tidak membuat perusahaan takut. Buktinya, pagi hari ditutup, sorenya aktivitas pengangkutan ore nikel kembali dilakukan.
Tim Redaksi