TEGAS. CO – KONAWE SELATAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan seorang pria terduga pengedar dan pemakai narkotika jenis shabu.
Kapolres Konsel, AKBP Dedy Adrianto SE MH melalui Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Humas Polres Konsel, Iptu Muslimin Ganyu menjelaskan, jajaran Satresnarkoba Polres Konsel pada Selasa 28 April 2020 lalu sekira pukul 02.00 wita telah melakukan pengungkapan kasus Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 2,17 gram.
Pengungkapan kasus tersebut, lanjutnya, bertempat di rumah milik tersangka atas nama, Adiyatma alias Adi bin Fahri Adam (32) pekerjaan swasta, alamat Desa Wawatu Kecamatan Moramo Utara (Morut) Kabupaten Konsel.
“Jadi, tempat kejadiannya di rumah milik tersangka, Adiyatma alias Adi (32) di Desa Wawatu Kecamatan Morut,” ujar Kasubbag Humas Polres Konsel, Iptu Muslimin Ganyu via WhatsAppnya. Kamis, 30/4/2020.
Kronologis kejadiannya, sambung mantan Kapolsek Angata ini, pada hari Senin 27 April 2020 sekira pukul 09.00 wita petugas kepolisian Satresnarkoba Polres Konsel mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di Desa Wawatu Kecamatan Morut, Kabupaten Konsel sering dilakukan penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu oleh saudara tersangka, Adi.
Kemudian, kata dia, atas dasar informasi tersebut personil Satresnarkoba Polres Konsel langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan terhadap saudara tersangka, Adi. Kemudian pada hari Selasa 28 April 2020 sekira pukul 02.00 Wita, personil Satresnarkoba Polres Konsel dipimpin langsung Kasat Narkoba, Iptu Ismail SH melakukan penangkapan terhadap tersangka (Adi) dirumahnya di Desa Wawatu Kecamatan Morut.
Dijelaskannya, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti, antara lain 4 (empat) sachet Narkotika jenis Shabu dan beberapa barang bukti lainnya. Setelah itu tersangka dan Barang Bukti (BB) yang ditemukan langsung dibawa ke kantor Polres Konsel guna proses selanjutnya.
“Tersangka adalah merupakan Target Operasi (TO) dalam Operasi Pekat 2020. BB yang diamankan, 4 (empat) sachet plastik bening dengan berat bruto 2,17 (dua koma tujuh belas) gram, yang diduga berisikan Narkotika jenis Shabu, 2 (dua) buah bong/alat hisap, 2 (dua) buah korek gas, 5 (lima) buah kepala bong/alat hisap, 3 (tiga) buah pirex, 3 (tiga) buah sendok shabu terbuat dari pipet, 3 (tiga) bal sachet plastik, 1 (satu) buah tempat rokok warna merah berisikan 10 lembar sachet kosong, serta 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam dengan sim card 0822 13569530,” jelasnya.
Dalam kasus ini, tambah Muslimin, modus operandi pelaku diduga berperan sebagai pengguna dan pengedar Narkotika.
“Pasal yang dilanggar, yaitu Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” tambahnya.
MAHIDIN