TEGAS.CO,. KONAWE SELATAN – Rapat Kerja (Raker) hasil realokasi anggaran Covid-19 di Kabuapten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra), yang dipimpin langsung Ketua DPRD dan dihadiri unsur pimpinan DPRD, para Ketua Fraksi, Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Kepala Bappeda, Inspektorat Daerah dan Kepala BKAD.
Agenda pelaksanaan rapat TAPD menyampaikan hasil realokasi anggaran berdasarkan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Keuangan (Menkeu).
Kegiatan yang di Rasionalisasi adalah Pengadaan Barang dan Jasa sekurang – kurangnya 50 persen, dan Belanja Modal sekurang-kurangnya 50 persen, sehingga jumlah keseluruhan hasil rasionalisasi anggaran antara Pemda dan DPRD Konsel sebesar Rp 167 Miliar.
Dalam hal realokasi anggaran ini Fraksi Demokrat DPRD Konsel mengapresiasi Pimpinan DPRD, TAPD dan para Ketua Fraksi yang secara bulat menyetujui dan mendukung penuh kebutuhan anggaran yang di perlukan dalam hal penanganan Covid-19 di Kabupaten Konsel.
“Bahkan melalui Sekretariat DPRD Konsel, anggaran Perjalanan Dinas luar daerah pimpinan dan anggota DPRD kami sudah alokasikan untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp 7 Miliar lebih. Hal ini, sesuai hasil rapat internal pimpinan dan para ketua fraksi, sebagai bentuk atensi kami kepada masyarakat Konawe Selatan, terutama yang terdampak wabah Covid-19 serta para Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM),”ujar Ketua Fraksi Demokrat Konsel, Ramlan melalui releas Pers kepada awak media ini, Jam’at (01/05/2020).
Menurut Sekretaris Komisi III DPRD Konsel itu, dari total rasionalisasi anggaran sebesar Rp 167 Miliar, akan dialokasikan untuk pengadaan Alat Pelindung Diri (APD), Insentif Tenaga Medis ASN TNI/Polri yang terlibat dalam tim Gugus Tugas dalam Pencegahan Covid-19, dan Jaring Pengaman Sosial untuk tahap pertama sebesar Rp 45 Miliar atau sesuai dengan perencanaan dan simulasi selama tiga bulan kedepan, serta sisa rasionalisasi akan dijadikan dana cadangan.
“Langkah yang dilakukan Fraksi Demokrat DPRD Konawe Selatan ini, dalam hal realokasi anggaran penanganan dan pencegahan Covid-19 merujuk pada Instruksi Ketua Umum Partai Demokrat di poin 3 tentang Gerakan Nasional Partai Demokrat Peduli dan Berbagi,”terangnya.
Ramlan juga menambahkan, pada Diktum kelima diperintahkan kepada Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota, agar membantu pemerintah untuk :
- Melakukan realokasi anggaran dan prioritas pembiyaan yang diperlukan untuk membantu kelompok masyarakat yang terdampak, dan mendorong pemulihan perekonomian negara.
- Mengawasi pengunaan anggaran dan pendistribusian bantuan pemerintah pusat dan daerah agar tepat sasaran, transparan dan akuntabel, sesuai prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara, undang-undang dan peraturan yang berlaku.
Serta Instruksi Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi Sulawesi Tenggara, Muh. Endang SA, S. Sos, SH, M.AP di poin 2 tentang Gerakan Nasional Partai Demokrat Peduli dan Berbagi.
Diktum pertama :
a. Identifikasi masyarakat yang terdampak wabah Covid-19
b. Mengumpulkan dana swadaya/ sembako
C. Melakukan dokumentasi dan publikasi kegiatan Gerakan Nasional Partai Demokrat Peduli dan Berbagi.
Diktum Kedua :
a. Bersama pemerintah melakukan realokasi anggaran dan pembiayaan
b. Melakukan pengawasan terhadap pengunaan anggaran dan pendistribusian bantuan pemerintah pusat dan daerah
Diktum Ketiga :
Setiap anggota legislatif diwajibkan berkontribusi dan atau melakukan Bansos kepada masyarakat yang terdampak wabah Covid-19.
TIM REDAKSI