Bupati Kolut Akan Segel Masjid Jika Melanggar Imbauan Pemerintah

Bupati Kolaka Utara (Kolut) Nur Rahman Umar akan menyegel masjid yang tidak mengindahkan imbauan pemerintah tentang larangan salat berjamaah di masjid dalam memutus mata rantai virus corona.

Saat ini, Kolaka Utara tercatat ada 4 warga yang positif virus corona.

Terhadap darurat bencana ini, Pemda Kolut mengeluarkan surat Instruksi Bupati Kolaka Utara dengan nomor: 4434/7/TAHUN 2020, tentang tindak lanjut surat edaran menteri agama nomor 6 tahun 2020, tentang larangan salat berjamaah di masjid.

Bupati Kolaka Utara, Nur Rahman Umar mengatakan, imbauan untuk tidak salat Jumat dan salat lima waktu di masjid atas kecintaan Pemerintah Kolaka Utara kepada warganya.

“Larangan tersebut untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid – 19 di Kolaka Utara yang semakin hari bertambah,” katanya.

Ia menyebut, larangan ini hanya sementara dan ia mempersilakan warganya salat ke masjid apabila wabah ini sudah selesai.

“Pemda Kolut sangat menyayangkan penutupan masjid tetapi ini, untuk keselamatan nyawa warga. Apabila warga masih melakukan salat berjamaah di masjid (di tengah pandemi) maka kami dengan berat hati akan segel masjid tersebut,” tegasnya.

Larangan ini disebabkan salah satu warga Kolut terjangkit positif Covid – 19 dari klaster ijtima ulama di Gowa Sulsel.

“Silakan sakat di rumah karena dengan salat di rumah tidak mengurangi keimanan dan pahalanya,” katanya.

Isi Instruksi Bupati Kolut

Pertama, semua ibadah di masjid baik yang bersifat wajib maupun sunnah, agar dilaksanakan di rumah masing-masing. Kemudian dipertegas lagi dengan poin-poin ibadah yang dimaksud, masing-masing; salat fardu 5 waktu, salat jumat, salat tarwih/witir, serta salat idulfitri baik di masjid maupun di lapangan.

Kedua, masyarakat yang bukan warga Kolaka Utara, tidak dibolehkan masuk Kolaka Utara sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan.

Ketiga, penduduk Kolaka Utara yang hendak masuk Kolaka Utara, wajib melakukan isolasi mandiri selama 14 hari.

Keempat, diserukan agar camat, hingga pemerintah desa melaksanakan poin-poin tersebut, ditambah dengan pengawasan pelaksanaannya.

Camat, Lurah dan Kepala Desa menginformasikan seluruh masyarakat Kolut untuk dilaksanakan dan ASN harus memantau dan mengawal instruksi Bupati ini.

Terakhir, ditegaskan bahwa instruksi tersebut mulai berlaku sejak 30 April 2020.

Tim Redaksi / Is