Beberapa kepala desa (Kades) di Kolaka Utara kebingungan tentang metode pembagian bantuan langsung tunai (BLT) menggunakan anggaran dana desa (DD).
Sebab, menurut beberapa kades, warga sudah terdata dengan jelas yang sudah menerima PKH, BLT Pusat dan pembagian sembako dari Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara.
Terhadap hal itu, Bupati Kolaka Utara Nur Rahman Umar didampingi Wabup, H. Abbas mengatakan, kepala desa harus tegas dan teliti mendata warganya siapa yang belum atau sudah mendapatkan bantuan program keluarga harapan (PKH), bantuan langsung tunai (BLT) dari Kementerian Sosial dan bantuan sembako dari pemerintah kabupaten.
“Warga yang sudah terdata di PKH, BLT bantuan Kemensos dan pembagian sembako jangan didata lagi,” ujarnya.
Ia menyebut, keputusan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi sudah jelas bahwa bantuan langsung tunai diberikan ke warga sebesar Rp 600 ribu per kepala keluarga (KK) perbulannya, selama pendemi Covid – 19 berlangsung.
“Kepala desa yang belum mengerti pembagian BLT dana desa bisa konsultasi ke DPMD dan camat di wilayah masing-masing karena semua kepala desa se-Kabupaten Kolaka Utara sudah diinformasikan cara pendataan warganya,” jelasnya.
Ia berharap, warga yang belum mendapatkan bantuan seperti warga yang tinggal di pegunungan (tinggal di kebun) maupun yang di pesisir pantai untuk didata.
“Kasihan warga yang betul-betul punya hak untuk dapat bantuan akhirnya tidak dapat bantuan. Warga yang kelaparan, dosanya akan ditanggung bupati dan wakilnya, karena keduanya adalah pemimpin di wilayah Kabupaten Kolaka Utara,” ujarnya.
Tim Redaksi