TEGAS.CO., SULAWESI TENGGARA – Gubernur Sulawesi Tenggara, H. Ali Mazi, SH., mengingatkan dan mengajak semua pihak untuk membantu Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kab/kota se-Sultra, dalam melakukan pengawasan, sekaligus aktif melaporkan jika ada pelanggaran dan penyelewengan terkait berbagai jenis bantuan sembako dalam Program Jaring Pengaman Sosial, dan stimulus ekonomi yang sedang berjalan.
Semua bantuan itu harus sampai ke tangan warga penerima manfaat dan sangat terdampak akibat pandemi Covid-19.
“Semoga semua kesulitan kita segera berakhir, dan hanya kepada Allah SWT semua pertolongan,”hatur Ali Mazi Kamis (7/5/2020).
Bagi warga yang tidak masuk dalam data DTKS Dinas Sosial (PKH), BLT, Kartu Prakerja, Kartu Sembako, Padat Karya, berhak atas pembagian sembako dari Bupati, Walikota, Camat, Lurah dan Kepala Desa di masing-masing wilayah.
Demikian pula untuk paket sembako dari Gubernur Sultra hanya akan menjangkau warga terdampak yang belum mendapat bantuan sembako dari kepala daerahnya masing-masing, dan dari berbagai program pemerintah pusat. Kejelasan Anda tetap akan diverifikasi.
Pemerintah Provinsi/Kab/Kota, Korem dan seluruh jajarannya, Polda dan seluruh jajarannya, adalah bagian dari Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19.
Jika Anda menemukan penyelewengan dalam alur bantuan, siapkan bukti-buktinya (dokumen, foto, video) dan laporkan ke: Posko GTPP Covid-19, ke semua pos TNI/Polri, ke setiap kantor pemerintah, di domisili Anda masing-masing— agar segera ditindaklanjuti.
#gubernursultra #gubernuralimazi #bantuansembako #bantuansosial #stimulusekonomi #sulawesitenggara #sultra
REDAKSI