DPRD Konsel Akan Bahas Revisi RTRW Rabu Pekan Ini

TEGAS. CO, KONAWE SELATAN – Ketua DPRD Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra), Irham Kalenggo telah menandatangani undangan pembahasan revisi Perda RTRW Konsel. Senin, (18/5/2020).

Menurut Irham, pembahasannya akan dilaksanakan Rabu, 20 Mei 2020. Rencananya, rapat akan digelar besok namun karena waktunya sangat sempit sehingga tak dilaksanakan.

“Terkait program Bapemperda pembahasan revisi RTRW Insya Allah Rabu dilaksanakan, hari ini sudah ditanda tangan surat undangan untuk mengundang dari pihak Pemda, karena besok ini waktunya sangat sempit,” ujar Ketua DPRD Konsel, Irham Kalenggo.

Setelah itu, sambung Irham, pihaknya menunggu habis lebaran baru dilanjutkan lagi pembahasannya dan seterusnya sampai selesai.

Ia menyebut, pembahasan RTRW butuh proses panjang, karena ada banyak agenda salah satunya menerima LKPJ Bupati Konsel, yang menurut undang-undang DPRD diberi waktu 1 bulan untuk menindaklanjutinya.

“Jadi perlu saya luruskan disini tidak ada pro kontra, yang benar disini pertama, bahwa dokumen RTRW ini baru lengkap kurang lebih 1 bulan yang lalu, yang kedua di internal Bapemperda ada dinamika dimana Ketuanya menyatakan diri mundur. Setelah dia mundur ada proses pergantian nanti kemarin hari Kamis baru selesai di internal mereka, bahkan beberapa kali mereka rapat baru disepakati dan kemudian dilakukan pemilihan ketua,” imbuhnya.

Ia melanjutkan, pembahasan ini tentu tidak bisa dilanjutkan kalau tidak sepakat dalam internal mereka, dan tadi sudah selesai.

“Saya minta dengan hormat kepada mereka untuk fokus, objektif dan hati-hati. Kenapa karena Raperda RTRW ini didalamnya ada kepentingan-kepentingan masyarakat yang harus kita lindungi, dalam arti kita harus tanya kepada mereka kalau masyarakat sepakat  berarti tidak ada masalah. Yang berikut bahwa kita disini juga harus minta kesepakatan dengan berbatasan kita, misalnya dengan Kota Kendari, Bombana dan Koltim. Jadi pembahasan ini tidak hanya di atas meja, harus ada yang namanya konsultasi publik sesuai Permendagri Nomor 13 tentang petunjuk evaluasi RTRW di pasal 20 jelas,” terang Ketua DPD II Golkar Konsel ini.

MAHIDIN