TEGAS.CO,. KONAWE UTARA – Hari raya Idul fitri 1441 Hijrah Tahun 2020 Insya allah bakal digelar pada hari Minggu, 24/5/2020. Terkait pelaksanaan salat Id di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Pemerintah Kabupaten Konawe Utara (Konut), Propinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan pelaksanaan salat Id di gelar di masing masing kediaman warga atau mengikuti himbauan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agama RI.
Bupati Konut Dr. H. Ruksamin menghimbau, untuk pelaksanaan shalat idul fitri ditingkat Kabupaten itu akan laksanakan di rumah masing-masing dengan alasan kita harus merujuk dengan keputusan Menteri Agama republik Indonesia.
“kita tidak bisa berkumpul di lapangan dan melaksanakan sholat secara bersama-sama dikarenakan ada aturan Mentri agama RI, demi mencegah penyebaran covid-19,”ujarnya saat menggelar rapat bersama Forkopimda Konut, Jum’at, 22/5/2020.
Dikatakan untuk di desa-desa di Konawe Utara juga agar melaksanakan sholat idul Fitri di masjid masing, akan tetapi harus mengikuti protokol kesehatan dan diserahkan masing-masing Camat untuk membuat surat edaran tersebut.
“Selain itu juga saya akan memerintahkan kepada kepala Dinas Kesehatan, melalui kepala puskesmas (Kapus) untuk menyediakan alat protokol kesehatan seperti pengukur suhu badan untuk di siapkan di Mesjid tersebut,”katanya.
Orang nomor satu di Konut itu menegaskan jika alat pengukur suhu badan tidak di siapkan disetiap Mesjid, maka ia menegaskan shalat id ditiadakan untuk di laksanakan dan untuk syarat kedua setiap Mesjid, menyiapkan gerbang
sterilisasi dan penyemprotan biosel Konasara pengganti disinfektan.
“Untuk tim biosel konasara agar stanbay disemua mesjid yang akan melaksanakan shalat id. Di harapakan berkordinasi semua karantaruna dan remaja mesjid untuk bertugas didalam pelaksanaan shalat id di masing-masing Desa,”tambahnya.
AJHIS