TEGAS.CO,. JEPARA – Polres Jepara bertempat di Mapolres Jepara pada Rabu 20/ 5/ 2020 menggelar jumpa pers kasus pencurian dengan kekerasan ( curas). Jumpa pers ini dipimpin langsung oleh Kapolres Jepara AKBP Nugroho Tri Nuryanto.
Dalam jumpa pers tersebut Kapolres Jepara mengatakan ” Polres Jepara melalui satreskrim polres Jepara telah berhasil melaksanakan ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dimaksud dalam pasal 365 KUHP Pidana. Dasar laporan yaitu laporan polisi Nomor : LP/ B/ 84/ V/ 2020/ JATENG/ RES JEPARA, tanggal 13 Mei 2020 tentang tindak pidana curas di desa Dongos RT 01/ 02 kecamatan Kedung Jepara. Korban tindak pidana curas Sintya Wulandari, perempuan, 21 tahun, Islam, swasta, alamat Dongos RT 1/1 Kedung Jepara. Setelah diadakan penyelidikan diketahui tersangka yaitu Indra Permana bin Yahya Supriyana, laki- laki , swasta, alamat Dongos RT 1/ 1 Kedung Jepara”.
Dan barang bukti yang diamankan adalah : dlm merk Honda Vario, tahun 2018, no pol: K- 6797- ACQ, 1 buah helm standar Scoopy warna hitam, 1 buah jaket warna coklat, 2 buah baju, 1 buah topi warna hitam dan 1 buah mukena.
Kronologis penangkapan terhadap tersangka yaitu pelaksanaan penyidikan dan selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka Indra Permana bin Yayat Supriyatna di wilayah Cengkareng, selanjutnya diadakan penyitaan barang bukti dari hasil kejahatan berupa 1 unit spm merk Honda Vario, warna putih, no. Pol : K – 6797- ACQ di wilayah Ciamis Jawa barat.
EDI SULTON