THR Guru ASN Konsel Belum Dicairkan, Ini Penjelasan Kepala BKAD

Dr. Sahlul

TEGAS. CO, KONAWE SELATAN – Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra), DR Sahlul, SE M. Si memberikan krarifikasi atas keterlambatan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke 14 sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah itu. Kamis, 28/5/2020.

Sahlul menjelaskan, pemberian THR atau gaji ke 14 ASN itu ada dua hal. Pertama, pemberian THR diberikan kepada ASN yang bekerja di pemerintah pusat, TNI/Polri dan instansi vertikal lainnya. Yang kedua, pemberian THR pada ASN yang bekerja pada Pemerintah Daerah (Pemda).

Hal itu, lanjut dia, merujuk pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 24 tahun 2020. Sementara untuk THR untuk ASN Pemerintah Pusat, TNI/Polri dan pegawai vertikal itu diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI nomor 49/PMK.05/2020 tentang juknis pelaksanaan pembayaran THR, sedangkan untuk THR ASN Konsel itu diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 23 tahun 2020.

“Pendanaannya untuk ASN Pemerintah Pusat, TNI/Polri dan ASN vertikal dibiayai oleh APBN. Sementara untuk ASN Pemda Konsel itu dibiayai murni melalui dana APBD yang bersumber dari DAU,” jelas Sahlul.

Terkait THR yang hanya dibayarkan sebagian instansi di Pemda Konsel, sambung Sahlul, bahwa pada bulan Mei Pemkab Konsel mengalami pemotongan DAU dari Rp 751 Miliar menjadi Rp 672 Miliar atau dipotong kurang lebih Rp 76 Miliar. Hal ini disebabkan adanya kebijakan refocusing anggaran.

Sehingga, kata Sahlul, DAU Pemda Konsel perbulan yang tadinya sebelum ada pemotongan yang diterima kurang lebih Rp 58 Miliar, setelah pemotongan pada bulan Mei Pemda Konsel hanya menerima Rp 49 Miliar.

“Dari anggaran Rp 49 Miliar inilah yang gunakan untuk membayarkan gaji bulan Mei dan THR. Jadi dalam hal ini pimpinan daerah maupun pejabat keuangan daerah. Bukan karena ada uang kemudian tidak dibayarkan. Akan tetapi DAU yang cair bulan Mei tidak cukup untuk membayarkan secara bersamaan. Yakni membiayai gaji bulan Mei dan THR, itulah kenapa hanya sebagian instansi yang dibayarkan THRnya,” terangnya.

Terkait keterlambatan pembayaran THR ini, kata Sahlul, secara hukum tidak menyalahi aturan, sebab dalam Perbup terkait pembayaran THR ASN sudah dijelaskan bahwa pembayaran THR dapat dilakukan sepuluh hari sebelum lebaran atau setelah lebaran.

“Kenapa ada pasal ini, karena banyak mempertimbangkan hal-hal lainnya. Termaksud ketersediaan dana,” imbuhnya.

Sehingga kalau berbicara soal tata kelolah keuangan, jelasnya, maka cash flow atau aliran kas tunai tidak berimbang antara uang masuk dan uang keluar.

“Kita sadari teman-teman ASN sebagian belum menerima THR, akan tetapi kami minta untuk tetap bersabar Insya Allah minggu depan bulan Juni setelah dana DAU ditransfer akan segera diselesaikan dan juga belanja-belanja yang mendesak,” janjinya.

Ditambahkannya, pembayaran THR ini dari substansi pengaturan memang kita mendahulukan teman-teman di Kesehatan, Kecamatan dan Kelurahan, karena kita berpikir bahwa teman-teman di Dinas Kesehatan, Kecamatan dan Kelurahan saat ini mereka sedang menjadi garda terdepan dalam menghadapi Virus Corona (Covid-19). Sementara untuk teman-teman ASN guru memang belum dibayarkan, akan tetapi Pemda Konsel bulan ini telah membayarkan tunjangan sertifikasi guru mereka.

“Kami akui THR teman-teman guru belum kami bayarkan, akan tetapi Pemda Konsel bulan ini telah membayarkan tunjangan sertifikasi mereka. Hal ini bukan alasan pembenaran kami, namun dalam waktu dekat semua akan dituntaskan. Semua itu tertunda karena keterbatasan uang, jadi kami imbau jangan lagi ada opini yang berpikiran dana THR tersebut itu bersumber dari dana APBN karena dananya bersumber dari APBD,” tutupnya.

MAHIDIN