Bandar Sabu Lintas Provinsi di Ciduk Satresnarkoba Polres Kolut

Tersangka YS yang diciduk jajaran Satresnarkoba Polres Kolaka Utara atas kepemilikan Narkoba jenis Shabu. (FOTO : IS)

TEGAS.CO,. KOLAKA UTARA – YS alias UC (37) warga Desa Lalombundi, Kecamatan Pake tidak bisa berkutik saat ditangkap Tim Sat Resnarkoba Polres Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, Tersangka YS diciduk di rumahnya dengan Barang Bukti (BB) 1 gram jenis Sabu

Kasat Narkoba Polres Kolut, Iptu Sumantri, SH menjelaskan, YS alias UC ditangkap informasinya dari masyarakat, YS dibekuk, Rabu tanggal 03 Juni 2020 sekitar jam 13.00 Wita dengan barang bukti, 3(Tiga) Shacet plastik bening berisikan kristal bening diduga jenis Shabu seberat 1 gram, 1 (Satu) buah kotak terbuat dari besi merek gudang garam merah Dan 1 (satu) buah sendok terbuat dari pipet plastik ujungnya runcing.

Iklan KPU Sultra

“Tersangka YS di tangkap kedua sebagai warga Desa Lalombundi yang sebelumnya tersangka sabu sebelumnya tertangkap inisial AS alias AT (37) tertangkap 3 bulan Lalu,” ujarnya kepada awak media, Rabu (03/06/2020).

Dikatakan, tersangka YS masih dalam pengembangan penyidikan karena diduga ada hubungannya dengan Bandar Antar Provinsi.

“Barang jenis Sabu yang dimiliki tersangka AS alias AT dari bandar besar di Siwa, Kabupaten Wajo, Sulsel berinisial AC. Kedua tersangka YS dan AS terancam Pasal Tersangka terancam pasal 114 (1) atau pasal 112 (1) dan atau pasal 127 (1) huruf a, Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,”terangnya.

IS