TEGAS, CO. KONAWE SELATAN – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mengungkap tindak pidana (TP) Narkotika jenis sabu.
Kapolres Konsel, AKBP Erwin Pratomo SIK melalui Kasubbag Humas, Iptu Muslimi Ganyu menjelaskan, kejadian pengungkapan TP Narkotika jenis Sabu ini pada Kamis 04 Juni 2020 sekitar pukul 21.00 wita.
“Tempat Kejadian Perkara (TKP) di jalan poros Kendari-Landono, tepatnya didepan Mako Polsek Landono Desa Wonua Sangia, Kecamatan Landono,” ujar Muslimin melalui rilis yang diterima tegas.co. Jum’at, 5/6/2020.
Kronologis kejadiannya, lanjut Muslimin, bermula pada Senin 25 Mei 2020 sekitar pukul 10.00 wita, Satuan Reserse Narkoba Polres Konsel memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di Kecamatan Angata, Konsel sering dilakukan penyalahgunaan narkotika oleh Saudara AR yang berprofesi sebagai Security di PT Merbau.
Kemudian atas informasi dari masyarakat tersebut, sambung mantan Kapolsek Angata ini, personil Opsnal dari Satresnarkoba Polres Konsel yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Konsel, IPTU ISMAIL, SH melakukan penyelidikan terkait informasi yang diperoleh tersebut.
Pada hari Kamis 04 Juni 2020 sekitar pukul 09.00 Satresnarkoba Polres Konsel kembali memperoleh informasi bahwa Saudara AR akan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di Kota Kendari. Kemudian tim melakukan penyelidikan dan menuju ke Kota Kendari untuk memastikan informasi tersebut.
“Pada pukul 17.00 wita informan memberikan informasi kepada Tim, bahwa Saudaa AR telah melakukan transaksi narkotika jenis sabu disalah satu rumah seseorang yang berada di Kota Kendari. Kemudian Tim melakukan pembuntutan terhadap Saudara AR, dan ketika sampai di jalan poros Kendari-Landono tepatnya di depan Mako Polsek Landono dilakukan penghadangan terhadap kendaraan yang digunakan oleh Saudara AR dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) shacet beserta barang bukti lainnya, serta mengamankan 3 (tiga) orang tersangka diantaranya Saudara AR (36), Saudara HN (33) dan Saudara SM (24) ketiganya beralamat Konsel,” jelas Muslimin.
Setelah itu, kata Muslimin, ketiga tersangka beserta barang bukti (BB) langsung diamankan dikantor Polres Konsel guna pengusutan lebih lanjut.
“Barang bukti yang diamankan 3 (tiga) sachet kecil narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 2,19 Gram, 1 (satu) buah korek gas, HP Android merk SAMSUNG J2 Prime warna Cros Gold, No SIM Card 082349549986, 1 (satu) unit Mobil NISAN MACRH warna putih No. Pol DT 1640 ME,” pungkasnya.
Perwira dua balak dipundaknya ini, menambahkan, modus operandi pelaku/tersangka diduga berperan sebagai pengguna dan pengedar narkotika.
“Ketiga tersangka disangkakan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tambah Muslimin.
MAHIDIN