TEGAS.CO., KONAWE SELATAN – PT. Bintang Smelter Indonesia (Ifhisdeco) Konawe Selatan merumahkan 90 persen karyawannya tanpa membayar gaji.
Hal ini akibat dampak dari penyebaran virus corona di wilayah tersebut.
Informasi dirumahkannya 90 karyawan Ifhisdeco yang tidak menerima gaji lagi terungkap saat kunjungan komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Sulawesi Tenggara, Rabu kemarin.
Mendengar hal itu, pihak Komisi III DPRD Sultra memanggil pihak management Ifhisdeco guna menghadiri hearing atau rapat dengar pendapat.
Video pertemuan DPRD Sultra dan pihak perusahaan
Tak hanya masalah adanya 90 persen karyawan yang Dirumahkan tanpa menerima gaji, dewan juga akan menanyakan berbagai dugaan permasalahan perusahaan tersebut, diantaranya terkait Hak Guna Usah (HGU).
Salah seorang anggota komisi III DPRD Sultra, Salam Sahadia menegaskan, perusahaan semestinya tetap membayar gaji karyawan yang Dirumahkan.
Kata dia, Senin (15/6) saat hearing agar seluruh data perusahaan termasuk HGU untuk disiapkan.
Pihak Ifhisdeco pun siap menghadiri pemanggilan hearing tersebut.
REDAKSI