TEGAS.CO,. BUTON – Dewan Pers (DP) Telah menerbitkan rekomendasi terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dengan pelapor Bupati Buton Selatan (Busel), H. La Ode Arusani terhadap wartawan telisik.id, yang bertugas di wilayah Buton dan Buton Selatan, Deni Djohan.
Dalam rekomendasi nomor: 499/DP-K/VI/2020 perihal penilaian dan rekomendasi sementara Tersebut, DP meminta kepada teradu dalam hal ini penanggungjawab/pemimpin redaksi media siber telisik.id untuk memberi kesempatan kepada pengadu, H La Ode Arusani melalui kuasa hukumnya Imam Ridho Angga Yuwono, untuk menyampaikan hak jawabnya.
Kemudian, DP merekomendasikan kepada pengadu agar memberikan hak jawabnya kepada teradu.
Pemuatan hak jawab dilakukan secepatnya, atau pada kesempatan pertama penerbitan setelah hak jawab dari pengadu diterima. Hak jawab bersifat proporsional. Berita yang diadukan harus ditautkan dengan hak jawab tersebut. “Pemuatan hak jawab harus disertakan permintaan maaf teradu kepada pengadu dan masyarakat,” tulis ketua komisi pengaduan masyarakat dan penegakan etika pers, Arif Zulkifli.
Menurut DP, berita-berita yang diadukan oleh teradu merupakan produk jurnalistik sehingga penyelesaiannya dilakukan sesuai dengan mekanisme undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers di dewan pers.
“Jika pengadu dan teradu menyetujui rekomendasi penilaian sementara dewan pers tersebut maka dewan pers akan merumuskan dalam sebuah surat keputusan atas pengaduan. Jika teradu dan pengadu tidak menerima rekomendasi tersebut, maka dewan pers akan melakukan pertemuan mediasi sesuai protokol covid-19,” lanjutnya.
Saat dikonfirmasi, pengadu, H. La Ode Arusani melalui kuasa hukumnya, Imam Ridho Angga Yuwono melalui sambungan Whattshap nya mengungkapkan belum dapat memberikan informasi mengenai permasalahan ini.
JSR