PNS, TNI Polri Maju, Ini Jadwal dan Syarat Pendaftaran Calon Kepala Daerah di KPU

Ketua KPU Provinsi Sultra La Ode Abdul Natsir

TEGAS.CO,. KENDARI – Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang sempat tertunda akibat wabah COVID-19 dilanjutkan dengan adanya Perpu dan PKPU tentang Tahapan Pilkada. Dengan dimulainya tahapan salah satu yang hatus dilalui adalah pendaftaran pasangan calon kepala daerah khususnya di tujuh wilayah di Sultra yang hendak menggelar Pilkada akan dimulai awal September 2020 nanti.

Bagi mereka yang berniat maju tapi diwajibkan mengundurkan diri dari jabatannya saat ini oleh undang-undang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyiapkan ketentuan administrasi terkait hal tersebut.

Iklan KPU Sultra

“Saat pendaftaran itu ada yang namanya syarat calon. Nah, khusus TNI/POlri, ASN termasuk anggota DPR/DPD/DPRD hingga kepala daerah yang hendak mencalonkan diri ke daerah berbeda, ada beberapa ketentuan administrai yang dokumennya wajib mereka penuhi,” ujar Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) La Ode Abdul Natsir melalui release persnya yang diterima media ini, Rabu (17/6/2020).

Ojo (panggilan akrab ketua KPU Sultra ini merinci, bagi mereka yang berstatus sebagai anggota TNI/Polri, ASN dan lurah/kepala desa atau sebutan lainnya, wajib menyatakan secara tertulis pengunduran diri ketika ditetapkan sebagai calon. Kelengkapan dari pernyataan itu adalah, mengisi formulir model BB.1 KWK yang disiapkan KPU, bukti pengajuan surat pengunduran diri, tanda terima dari pejabat yang berwenang atas pengajuan surat mundur.

“Termasuk pernyataan berhenti atau mundur sedang diproses oleh pejabat yang berwenang. Itu syarat pencalonan,” surat keterangan bahwa pengunduran diri sedang diproses oleh pejabat yang berwenang, yang disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat 5 (lima) Hari sejak ditetapkan sebagai calon.
Pasangan calon juga menyampaikan salinan surat pernyataan kepada Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota, dan menyerahkan keputusan pemberhentian dari pejabat yang berwenang kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. “Semua harus dipenuhi paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara, atau sekira awal November 2020,” terangnya.

Mantan Korlordinator Divisi SDM KPU Sultra itu menambahkan, selain TNI/POlri dan ASN, kewajiban berhenti dari jabatan juga dibebankan pada calon yang berstatus sebagai anggota DPR/DPD dan DPRD. Mundur juga wajib bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain. Selain itu, berhenti dari jabatan juga diwajibkan bagi penjabat gubernur, penjabat bupati, atau penjabat walikota, pejabat atau pegawai pada BUMN atau BUMD, dan Kepala Desa atau Perangkat Desa.

“Mereka semua harus menyampaikan surat pengajuan pemberhentiannya dari jabatan-jabatan itu ketika mendaftarkan diri, dan keputusan pemberhentian minimal 30 hari sebelum pemungutan suara,”.tambahnya.

Sementara itu, khusus bagi kandidat yang menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, atau Wakil Wali Kota yang mencalonkan diri di daerah yang sama hanya diwajiban untuk cuti selama masa kampanye, yang dibuktikan dengan pernyataan tertulis bersedia cuti di luar tanggungan Negara.

“Begitupun dengan penyelenggara Pemilu, misalnya bila hendak maju sebagai calon kepala daerah, maka mereka harus berhenti sebagai anggota KPU dari pusat sampai di daerah. Bedanya, mereka harus mundur sebelum pembentukan PPK dan PPS, pemenuhan syaratnya berupa surat pernyataan (Formulir Model BB.1 KWK), dilengkapi keputusan pemberhentian dari pejabat berwenang bagi calon yang berstatus sebagai anggota KPU dan atau Bawaslu,”tandas mantan anggota KPU Kota Kendari itu.

REDAKSI