TEGAS.CO,. KENDARI – Rencana kedatangan 500 TKA asal negeri tirai bambu China di Sulawesi Tenggara (Sultra) setelah mendapat Izin dari Gubernur Sultra H. Ali Mazi SH terus mendapat reaksi dan penolakan dari berbagai pihak. Salah satunya dari Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) melalui ketua Presidiumnya Hidayatullah SH.
Menurut mantaN Ketua KPU Sultra ini mengaku, terkait kedatangan 500 lebih TKA yang akan bekerja di PT. VDNI yang beroperasi di Morosi Kabupaten Konawe akan melukai nurani dan penolakan dan meninbulkan banyak pertanyaan; “Apa yang di tolak” ?
“Maka saya Presidium JaDI Sultra perlu menjawab bahwa yang kami tolak itu adalah Pembodohan,”ujarnya melalui release pers yang diterima awak media ini di Kendari, Jum’at, (19/6/2020).
Dikatakan, Pembodohan itu cukup masuk akal dan punya korelasi dimana pemerintah China memiliki kebijakan bahwa setiap penanaman investasi diluar negaranya harus diikuti dengan ekspor tenaga kerja. Misalnya kebijakan law of the control of the exit and entry citizen yang diterbitkan pada 1986, tujuannya untuk mengatasi persoalan kelebihan angka tenaga kerja di China.
“Ini Pembodohan karena untuk mengatasi kelebihan tenaga kerja di China maka Indonesia termaksud Sultra adalah daerah yang harus menampung pekerja China. Memang kita di Indoensia termaksud Sultra ini sudah zero dari pengangguran dan kemiskinan?,”katanya dengan nada tanya.
Mantan Komisioner Kota Kendari itu menyebutkan, Bahkan bukan lagi pembodohan justru ini penjajahan dibidang ekonomi dimana Indonesia ditumpuk utang dengan ditingkatkan investasi China sehingga mudah ditekan dan mengikuti kemauan mereka dengan sesuka hatinya. Akhirnya China menambah terus TKA nya yang dominan buruh kasar ketimbang ahli. Ini adalah penjajahan dimana Kedaulatan kebangsaan kita terinjak-injak dibawah kendali agresi investasi China.
Pembodohan selanjutnya adalah pemerintah kita sangat memprihatinkan karena mudah dibodoh-bodohi, mudah ditekan dengan Investor, akhirnya tidak cakap dan tidak transparan dan tidak jujur kepada rakyatnya sendiri dalam menyikapi kedatangan 500 TKA tersebut. Masa iya 500 TKA itu semua Ahli ?? Ahli tentang apa sampai dengan jumlah 500 orang TKA ?
Bukankan dalam UU Ketenagakerjaan, setiap satu orang TKA wajib ada tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai tenaga pendamping, yang bertujuan untuk alih teknologi dan alih keahlian dari TKA. Lalu dari 500 TKA itu berapa buruh kasarnya ?. Masa iya buruh kasar TKA didampingi juga dengan buruh kasar tenaga kerja lokal kita ? dimana logikanya ? Pembodohan yang keterlaluan.
Sekarang kalau dihitung sudah sekitar 5 tahun keberadaan PT. VDNI di Kab Konawe. Lalu kenapa sampai saat ini tenaga kerja lokal kita sebagai pendamping ahli TKA belum juga ada alih transfer pengetahuan sebagaimana dimaksud UU ketenagakerjaan?
“Kalau seperti ini tentunya terus saja TKA ini akan mengganggu stabilitas tenaga kerja lokal kita. Masa iya pendampingan tenaga kerja lokal dalam 5 tahun di PT. VDNI itu statusnya buruh terus,”terangnya.
Hidayatullah yang juga pernah menahkodai KNPI Sultra menambahkan, selama ini PT. VDNI tidak melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja lokal kita di Morosi, sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh TKA yang terus datang secara bergelombang dalam 5 tahun terakhir. Berarti sampai saat ini belum terjadi peralihan posisi pekerja asing ke pekerja lokal (transfer of job dan transfer of knowledge). Lalu Pemrov Sultra tidak mengevaluasi peralihan posisi pekerja asing ke pekerja lokal ? Lalu yang 500 TKA itu ahli apa sebenarnya ? Pembodohan terus terjadi berulang-ulang.
“Saya ingin bertanya kepada nurani kita semua. Apakah kita tidak tersakiti dan melukai rasa keadilan buruh lokal kita dengan pembodohan seperti ini ? Bagi saya ini sangat menciderai rasa keadilan buruh Indonesia,”tambahnya.
Lanjut Advokat ini, jika dimasa pendemi Covid-19 seperti ini selain darurat kesehatan kita mengalami darurat ekonomi dan bahkan darurat PHK terjadi di depan mata. Pekerjaan semakin sulit. Tetapi kenapa justru pekerjaan yang ada akan diserahkan ke asing ? Semakin menyakitkan, sampai saat ini belum terlihat upaya sungguh-sungguh dari pemerintah dan Gubernur Sultra untuk mengungkapkan kenapa begitu tega dengan menutupi semua ini.
Sekali lagi selaku Ketua Presidum JaDI Sultra saya meminta kepda Pemerintah pusat melalui Menaker dan para menteri terkait serta Gubernur Sultra untuk membatalkan surat izin kerja dan surat izin masuk 500 TKA China tersebut diwillayah Sultra. Dan mereka segera meminta maaf kepada rakyat Indonesia dan khususnya rakyat Sultra atas kelalaian kebijakan mengizinkan 500 TKA masuk di Sultra.
“Kenapa itu penting, karena kebijakan mengizinkan 500 TKA asal China tersebut pasti menimbulkan gejolak sosial dan kecemburuan dari para buruh lokal,”tandasnya.
REDAKSI