TEGAS.CO., SULAWESI TENGGARA – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Kementerian Hukum dan HAM, Imigrasi Kendari, Dinas Ketenagakerjaan Sultra bersama komisi IV terungkap penolakan secara tegas rencana kedatangan 500 Tenaga Asing (TKA) asal China untuk dipekerjakan di PT. Virtue Dragon Nickel Industri (VDNI) dan PT Obsidian Stainless Steel (OSS) jika belum memenuhi syarat sesuai peraturan yang berlaku.
Hal ini ditegaskan Ketua DPRD Sultra, H. Abdurrahman Shaleh yang diamini anggota komisi IV.
“Utamanya visa 312 atau visa kerja. Jangan sampai menggunakan visa 211 atau visa kunjungan. Ini tidak boleh terjadi, mengulang 49 TKA sebelumnya yang menggunakan visa kunjungan. Ini bisa dipidana dan denda 500 juta untuk setiap TKA,”jelas Abdurrahman Shaleh kepada awak media, Jumat (19/6/2020).
Video
Penolakan ketua DPRD Sultra kedatangan 500 TKA China jika belum memenuhi syarat
https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=3153976088017635&id=100002158253827
Dikatakannya, untuk memastikan 500 TKA yang akan masuk ke Sultra dengan tiga tahap, agar memperlihatkan ke publik visa yang digunakan (visa kerja).
“Kenapa harus visa kerja, Karana mereka tenaga ahli di bidang smelter yang belum diketahui oleh tenaga lokal. Mereka dapat gaji tinggi dan memiliki kewajiban kepada daerah yang selama ini tidak dipenuhi. Makanya saya minta agar 500 TKA ini punya visa kerja agar memenuhi kewajibannya kepada daerah,”tegas ketua DPRD Sultra.
Ditambahkannya, Jika visa tidak sesuai, dirinya berharap agar imigrasi langsung men deportasi. Pulangkan kembali ke negaranya.
Sementara itu, Indra perwakilan PT VDNI Morosi Konawe, Sultra memastikan jika 500 TKA yang akan masuk pada 23 Juni 2020 nanti, memiliki visa kerja (312).
Kata Indra, pihaknya tidak akan berani melakukan pelanggaran. Olehnya itu, akan memenuhi permintaan dewan dengan memperlihatkan visa yang dimilik ke 500 TKA tersebut.
Demikian pula Kemenkumham perawakan Sultra akan membantu masyarakat Sultra memastikan jika 500 TKA ini mengantongi visa kerja.
REDAKSI