Ketua DPRD dan Ketua Fraksi PKS Silang Pendapat Terkait Kedatangan TKA

Ketua Fraksi PKS DPRD Sultra Rasyid, S. Sos, M. Si. (FOTO : ODEK)

TEGAS.CO, KENDARI – Rencana kedatangan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China tidak dapat dielakkan lagi, terlebih lagi jadwal kedatangannya sudah Fix termasuk rute, hari dan tanggal tiba di bandara Hakuoleo Kendari, Sulawesi Tengara (Sultra). Namun demikian riak riak penolakan dan persetujuan masih menggejolak, termasuk di gedung parlemen Sultra.

Salah satu datangnya dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Sultra yang tetap ngotot menolak kehadiran 500 TKA asal Tiongkok yang akan bekerja di pabrik pemurnian nikel di PT VDNI dan OSS di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe.

Ketua Fraksi PKS DPRD Sultra, Rasyid, S. Sos, M. Si menegaskan, fraksinya tidak ikut-ikutan dalam keputusan Ketua DPRD Sultra saat menyetujui meski dengan syarat kedatangan 500 TKA saat RDP bersama pihak PT.VDNI, Dinas Nakertrans, Kakanwil Kemenkunham, dan Imigrasi beberapa waktu lalu.

Menurutnya, Fraksi PKS tetap konsisten menolak kedatangan TKA tersebut di Sultra sampai ada keputusan paripurna dewan dan bukannya melalui RDP.

Secara institusi dan peraturan mantan Anggota DPRD Konsel itu mengatakan, harusnya menjelasakan keputusan RDP yang membatalkan hasil ketetapan paripurna beberapa waktu lalu itu salah

“Sehingga apa yang dilakukan Pak Ketua itu, Fraksi PKS tidak berada dalam keputusan itu. Sikap Fraksi PKS tetap dalam posisi menolak,”ujarnya kepada sejumlah awak media di DPRD Sultra, Senin (22/6/2020).

Anggota DPRD Sultra dua periode itu mengaku, harusnya pengambilan keputusan penerimaan tersebut kata dia, harus dilakukan dengan hasil keputusan yang sama, yakni melalui rapat paripurna yang sama.

“Jadi jangan keputusan paripurna dibatalkan hanya karena RPD, tidak bisa, itu salah. Kalau soal setuju tidaknya itu harus melalui forum paripurna juga,”akunya.

Dikatakan, sebelumnya DPRD Sultra melakukan Rapat Paripurna terkait penolakan kedatangan TKA, di dalam Paripurna tersebut ada beberapa poin yang disepakati diantaranya sampai ada keputusan Pemerintah di cabutnya status bencana Nasional Covid 19, adanya kepastian satu pekerja Asing di dampingi 5 pekerja lokal termasuk Visa yang digunakan TKA.

“Di dalam Rapat Paripurna penolakan TKA itu ada item itemnya, kita evaluasi dulu sudah di penuhi apa belum, kemudian Konsen PKS melihat ini jangan sampe TKA yang masuk ini, menggunakan Visa 211, kita sangat dirugikan karena tidak ada penerimaan Negara mengunakan Visa 211, mestinya visa yang digunakan 312,” kata anggota Komisi II DPRD Sultra ini.

Ditambahkan, soal setuju atau menerima 500 TKA China tersebut tidak menjadi masalah jika diputuskan kembali melalui rapat paripurna.

“Kita Tidak ada masalah kalo ada penerimaan 500 Tenaga Kerja Asing , Tetapi untuk merekrut 3000 karyawan lokal itu harus dipenuhi Karena kalau ada penerimaan 3000 tenaga kerja lokal itu pasti ada akselerasi antara pertumbuhan ekonomi dan penerimaan upah tenaga kerja,”tandasnya.

ODEK