Pandemi covid-19 meluluhlantakkan perekonomian Indonesia. Himbauan pembatasan jarak fisik (physical distancing) untuk mencegah penyebaran virus corona menjadi salah satu pemicu merosotnya pendapatan rakyat. Usaha rakyat kecil kian terpuruk. Bahkan banyak diantaranya yang gulung tikar. Perusahaan-perusahaan pun berlomba-lomba mengurangi jumlah tenaga kerja. PHK (pemutusan Hubungan Kerja) terjadi di mana-mana. Pengangguran meningkat tajam. Kondisi ekonomi yang terus menurun ternyata tidak diimbangi dengan beban pengeluaran yang terus bertumpuk. Termasuk dalam bidang pendidikan di Perguruan tinggi.
Mahasiswa tingkat akhir di sejumlah kampus meminta keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di semester selanjutnya bila tak berhasil menyelesaikan skripsi di semester ini. Hal itu untuk memperingan pengeluaran biaya kuliah yang dikeluarkan para mahasiswa. Beratnya kuliah daring, ditambah kesulitan ekonomi dan beban biaya Pendidikan yang semakin mencekik menjadikan mahasiswa angkat bicara. Mereka melakukan aksi unjuk rasa di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Aksi ini menuntut adanya kebijakan konkrit terkait pemotongan biaya kuliah di masa pandemi COVID-19.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pun mengeluarkan kebijakan untuk meringankan beban orangtua yang anaknya tengah berada di tingkat perguruan tinggi. Selama masa pandemi ini, uang kuliah yang dikenal sebagai Uang Kuliah Tunggal ( UKT) dipastikan tidak akan mengalami kenaikan. Hal ini disampaikan oleh Plt. Direkrur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdikbud, Prof. Ir. Nizam, dalam unggahan IGTV akun Instagram Kemdikbud, Kamis (4/6/2020).
Pendidikan adalah hal yang penting untuk kemajuan suatu bangsa. Menjadikan bangsa yang maju tentu merupakan cita-cita setiap negara di dunia. Pendidikan merupakan proses melahirkan generasi penerus yang berkualitas. Namun, Indonesia adalah salah satu negara berkembang yang masih mempunyai masalah dalam dunia pendidikan. Sehingga masalah pendidikan masih sering kita jumpai di berbagai daerah. Padahal, seharusnya seluruh anak indonesia mendapatkan hak pendidikan. Seperti dalam UUD 1945, pada alinea ke 4 yang berbunyi “Mencerdaskan Kehidupan Bangsa”. Dengan demikian pendidikan merupakan faktor utama dalam kehidupan.Tanpa pendidikan bagaimana generasi penerus melanjutkan dan memajukan bangsa?
Rendahnya kualitas pendidikan, di karenakan, Pemerintah kurang cekatan dalam menangani masalah Pendidikan. Apalagi ditambah dengan mahalnya biaya pendidikan. Paradigma Kapitalisme yang dianut negeri ini menjadikan bidang pendidikan sebagai lahan mencari keuntungan. Hal tersebut sangat berbeda dengan pendidikan dalam sistem Islam.
Dalam Islam, pendidikan telah menjadi fokus utama. Rasulullah SAW pernah menyatakan, “Mencari ilmu adalah wajib bagi semua umat Islam.” Perintah seperti ini menunjukkan, umat Islam telah ditekankan agar mengutamakan pendidikan. Sepanjang sejarah Islam, pendidikan menjadi titik kebanggaan kaum Muslimin. Berkat pendidikan pula, umat Islam berhasil menapaki keunggulan di berbagai bidang.
Perhatian Rasulullah saw. terhadap dunia pendidikan tampak ketika beliau saw. Menetapkan agar para tawanan perang Badar dapat bebas jika mereka mengajarkan baca-tulis kepada sepuluh orang penduduk Madinah. Hal ini merupakan tebusan.
Dalam sistem Islam, negara juga berkewajiban mengatur segala aspek berkenaan dengan sistem pendidikan, bukan hanya persoalan kurikulum, akreditasi sekolah/PT, metode pengajaran, dan bahan-bahan ajarnya, tetapi juga mengupayakan agar pendidikan dapat diperoleh rakyat secara mudah dan gratis. Berkenaan hal ini, Rasulullah saw. memerintahkan dalam haditsnya: “Seorang Imam (khalifah/ kepala negara) adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas urusan rakyatnya” (HR. Bukhari dan Muslim).
Sarana dan prasarana fisik yang mendorong terlaksananya program dan kegiatan belajar juga menjadi kebutuhan yang wajib ada. Sarana itu dapat berupa buku-buku pelajaran, sekolah/kampus, asrama siswa, perpustakaan, laboratorium, toko-toko buku, ruang seminar -audiotorium tempat dilakukan aktivitas diskusi, majalah, surat kabar, radio, televisi, komputer, internet, dan lain sebagainya. Itu semuanya Negara yang menyediakan secara gratis untuk rakyatnya.Tidak akan ada lagi orang tua yang memikirkan beban berat biaya pendidikan anaknya.
Sejarah mencatat, di masa kejayaan Islam, kaum Muslimin berhasil membangun perpustakaan besar dan pusat pembelajaran di beberapa tempat, seperti Baghdad, Kordoba, dan Kairo. Umat Islam juga mempelopori berdirinya sekolah dasar hingga universitas. Tercatat pula dengan tinta emas, umat Islam membuat pencapaian gemilang di berbagai bidang ilmu pengetahuan yang masih dipakai hingga saat ini.
Pendidikan gratis tetapi bermutu dan berkualitas serta melahirkan generasi unggul bisa diwujudkan oleh Khilafah (negara dengan sistem Islam). Karena Khilafah mempunyai sumber pendapatan yang sangat besar. Dalam sistem baitul mal khilafah, akan banyak sumber-sumber pemasukan negara yang halal yang bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan rakyat baik untuk jaminan kebutuhan dasar, kebutuhan komunal/publik, dan cadangan untuk menghadapi situasi kritis. Seperti dari kharaj, fai, ghanimah, jizyah, usyur, dan lain-lain. Selain itu, kekayaan milik negara dan milik umum dikelola langsung oleh negara yang hasilnya didistribusikan kepada rakyat melalui pembiayaan pendidikan, kesehatan dan layanan publik yang lain. Dengan cara yang sama, negara juga bisa membangun infrastruktur pendidikan yang lebih dari memadai, serta mampu memberikan gaji dan penghargaan yang tinggi kepada ulama atas jasa dan karya mereka. Dari pendidikan dasar, menengah hingga atas, yang menjadi kewajiban negara, tidak sepeser pun biaya dipungut dari rakyat. Sebaliknya, semuanya dibiayai oleh negara. Anak-anak orang kaya dan miskin, sama-sama bisa mengenyam pendidikan dengan kualitas yang sama, kualitas yang terbaik.
Inilah bedanya kepemimpinan berparadigma kapitalis dengan Islam. Kepemimpinan kapitalis menjadikan pendidikan sebagai sarana mencari keuntungan. Sedangkan kepemimpinan Islam menjadikan pendidikan sebagai kewajiban dan kebutuhan umat. Maka selayaknya umat Islam bersegera mewujudkan kembali kepemimpinan Islam dengan menapaki thariqah dakwah Rasulullah SAW.
Allah SWT berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اسْتَجِيبُوا لِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ إِذَا دَعَاكُمْ لِمَا يُحْيِيكُمْ ۖ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ يَحُولُ بَيْنَ الْمَرْءِ وَقَلْبِهِ وَأَنَّهُ إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah seruan Allah dan seruan Rasul apabila Rasul menyeru kamu kepada suatu yang memberi kehidupan kepada kamu, ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah membatasi antara manusia dan hatinya dan sesungguhnya kepada-Nya-lah kamu akan dikumpulkan.” (QS. Al-Anfal: 24)
Wallahu ‘alam Bisshawab
Oleh: Nur Laily (Aktivis Muslimah)