TEGAS.CO,. KENDARI – Keberadaan PT Jhonling di Kabupaten Bombana dengan aktifitas melakukan vaking gula pasir hasil impor sebaiknya dilakukan evaluasi menyeluruh. Pasalnya dengan hadirnya PT Jhonling dengan memobilisasi Gula Rafinasi dari Pelabuhan Nusantara Kendari ke Bombana telah menimbulkan banyak dampak. Salah satunya adalah kerusakan jalan yang dilintasinya, baik itu jalan Nasional, Provinsi ataupun jalan Kabupaten.
“Keberadaan PT Jhonling yang beroperasi di Kabupaten Bombana ini harus di evaluasi. Mulai izin pendirian pabrik, apakah sudah ada Analisis dampak Lingkungannya, surat izin penggunaan jalan umum dan lainnya. Karena semua itu di lembaga DPRD ini tidak diketahui keberadaan PT Jhonling, “ujar anggota DPRD Sultra Abdul Rahman Rahim kepada sejumlah awak media di DPRD Sultra, Senin, (29/6/2020).
Menurut wakil rakyat dari Dapil Konsel-Bombana ini bahwa tingkat mobilitas pengangkutan gula pasir dari pelabuhan Kendari menuju Bombana tersebut telah menggangu arus transportasi umum dan menimbulkan rawan kecelakaan. Selain itu tingkat kerusakan jalan akibat muatan yang melebihi tonase juga cukup signifikan.
“Saya selaku wakil rakyat sudah sering sekali mendapat aspirasi terkait kerusakan jalan di Konsel dan Bombana. Salah satu penyebabnya karena keberadaan mobilitss Gula yang diangkut oleh PT Jhonling, “katanya.
Politisi Golkar dan duduk di Komisi II DPRD Sultra ini meminta kepada Pemerintah Provinsi, ternasuk pihak PT Jhonling kiranya untuk di evaluasi. Jika memenuhi syarat petizinannnya, sebaiknya jalan umum untuk tidak digunakan sebagai jakur lintas angkutan gula.
“Kalau tidak memenuhi syarat, sebaiknya keberadaan PT Jhonling ini untuk distop dulu sampai adanya pelabuhan khusus. Ingat kami tidak melarang adanya investasi, tetapi investasi tersebut tidak mengganggu aktifitas lain,”pintanya.
Ditambahkan, terkait keberadaan PT Jhonling ini telah menimbulkan reaksi dari masyarakat, yakni dengan adanya unjuk rasa di DPRD Sultra.
“Terkait hal ini juga DPRD telah mengagendakan Hearing atau rapat dengar pendapat (RDP) lintas Komisi dengan mengjadirkan pihak PT Jhonling, pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan Kabupaten Bombana,”tandasnya.
Redaksi