TEGAS.CO,. KENDARI – Aliansi Masyarakat Bombana mendatangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) menuntut aktivitas PT. Jhonlin untuk dihentikan.
Kordinator Aksi Aliansi Masyarakat Bombana Muh. Arham mengatakan, aktivitas PT. Jhonlin yang mengunakan jalan Nasional, hingga Jalan Kabupaten diduga sama sekali tidak memilik izin.
Menurutnya spesivikasi jalan yang di lalui oleh aktivitas PT. Jhonlin ada dua yakni jalan Nasional dan jalan Kabupaten.
“Kami habis dari Balai Jalan, ternyata akivitas Jhonlin ini, disana kami dapat data, ternyata PT. Jhonlin ini jangan mendapatkan izin, mengurus izin saja tidak di lakukan,” Ujarnya saat menyapaikan aspirasinya di hadapan anggota DPRD Sultra senin 29/06/2020.
Sementra di ketahui lanjut dia, saat ini yang hangat di perbincangakan persoalan jalan yang berada di Taman Nasiolan Rawa Aopa, dimana akibibat aktiviatas PT. Jhonlin jalan tersebut sudah mulai rusak.
Dimana jalan ini, menjadi salah satu objek wisata jalan husunya Masyarakat Konsel dan Bombana, jalan ini di bangun dari sumber bantuan pihak luar Negri yang di presiksi samapi puluhan tahun, namun faktanya saat ini kondisi jalan tersbut sudah mulai rusak.
“Faktanya jalanan kita ini sekarang brantakan,”katanya dengan nada heran.
Iya juga menyoroti Pihak kepoliasan, Dimna jelas dia, kendaraan logistik yang di gunakan oleh PT. Jhonlin tidak memgunakan nomor Kendaraan.
“Pertanyaanya, dimana teman teman kepolisian selama ini, Mobil yang di gunakan Jhonlin itu tidak punya plat, tidak punya nomor polisi ada videonya sama kita,” Katanya.
Selain itu ia juga menyebut Pelabuhan yang di gunakan PT. Jhonlin juga, mengunkan pelabuhan rakyat, dimna pelabuhan ini di bangun dengan angran DAK sebesar 6,3 milyar.
Dimana pelabuhan ini, belum di resmikan sudah ambruk, hal ini kata dia harusnya tidak boleh ada aktivitas sama sekali selain kepentingan Hukum, namun hal ini tidak di Indahkan oleh PT. Jhonlin
“Jembatan yang hari ini juga di gunakan PT. Jhonlin adalah pelabuhan rakyat paria, 6,3 milyar yang di berikan oleh Negara, yang di berikan kepada Bombana dalam bentuk DAK, di kerjakan asal asalan, konyolnya sebagai objek hukum, pelabuhan paria ini sudah di ikat dengan garia polisi, artinya tidak boleh ada kepentingan selain kepentingan hukum, tetapi faktanya Jhonlin tidak mengindahkan itu,” beberanya.
Sementra itu Ketua Komisi III DPRD Sultra Suwandi Andi mengatakan akan memangil PT. Jhonlin bersama pihak pihak terkait dalam waktu dekat ini.
“Kita akan agendakan senin depan untuk melakukan RDP,” Ucapnya saat mendengar aspirasi Aliansi Masyarakat Bombana di Gendung DPRD.
ODEK