TEGAS.CO., SULAWESI TENGGARA – Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Frebi Rafai meminta agar pihak terkait segera memulangkan 49 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China yang kini bekerja di PT. VDNI dan PT. OSS di Morosi, Konawe.
Pasalnya, kedatangan 49 TKA asal China tersebut bukan sebagai pekerja karena mengantongi visa kunjungan (211).
“Segera dipulangkan ke negaranya 49 TKA itu karena mereka cuma memiliki visa kunjungan bukan sebagai pekerja,”pinta Frebi, Selasa (30/6/2020).
Dirinya menyangkan, pihak Kemenkumham perwakilan Sultra yang menyampaikan mengganti visa kunjungan menjadi visa kerja.
“Ini tidak bisa, kalau TKA mau kerja di negara lain, maka untuk mengurus visa kerja itu sebelum berangkat, makanya mengurus visa di negaranya, bukan disini setelah masuk di Indonesia menggunakan visa kunjungan lalu dengan muda diganti visa kerja. Mestinya dipulangkan dulu ke negaranya biar diurus dulu visa kerja, jika dibutuhkan di VDNI silahkan kalau memenuhi syarat,”tagas Frebi di parlemen Sultra.
Informasi yang dihimpun, sebanyak 49 TKA asal China yang tiba di Sulawesi Tenggara pada Maret 2020 kini sudah mengganti visa kunjungan menjadi visa tenaga kerja.
Izin tinggal kunjungan dialihstatuskan menjadi izin tinggal terbatas tertera di Permenkum HAM 43 Tahun 2015.
External Affair Manager PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI), Indrayanto yang dikonfirmasi belum memberikan penjelasan hingga berita ini ditayangkan.
REDAKSI